Tulungagung, PILAR.
Kajari Tulungagung, Didik Isthyanta SH MH kepada wartawan, mengatakan, setiap laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi telah menjadi komitmen penegak hukum untuk melakukan proses apabila bukti-bukti ditemukan.
Terkait kasus pengadaan kendaraan dinas Pemkab Tulungagung, kalau memang tidak melalui proses tender maka, ada 3 proses penyelidikan yang perlu dilakukan yaitu pertama kalau menyimpang dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 maka secara hukum salah prosedur. Kedua, penyelidikan tentang indikasi kerugian negara, dan ketiga, perbandingan harga dari pasar ke dealer atau distributor.
Inilah yang menjadi pedoman untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan kendaraan dinas Pemkab Tulungagung. Apabila ketiga hal ini ditemukan, telah terjadi pelanggaran, maka kasus dapat diteruskan proses hukumnya, kata Kajari Tulungagung.
Ditambahkan semua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat baik proyek maupun pengadaan barang tetap dilakukan proses sesuai dengan tahapan-tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara Ketua LSM ASMATT, Suyono mengatakan adanya dugaan penyimpangan pembelian kendaraan dinas Pemkab Tulungagung yang didanai APBD Tulungagung TA. 2009 yang tidak melalui proses tender dengan perincian, pengadaan mobil dinas avansa yang di gunakan satpol PP, mobil dinas produk cevrolet matic digunakan Bappeda, mobil dinas Ketua DPRD, dan modil dinas sekretaris KPU, yang semuanya tidak ada dalam anggaran APBD 2009.
Katanya, dari data tersebut, ditemukan bahwa barang yang telah dibeli bukan barang rahasia dan tertentu, maka hal ini dapat diproses karena telah ada keputusan Presiden dan Bapenas bahwa setiap barang yang didanai APBD harus melalui proses tender kecuali kalau nilai proyeknya di bawah Rp50.000.000,-
Diharapkan juga kepada Kajari Tulungagung untuk melakukan pengusutan terhadap pembelian kendaraan ambulan milik RSUD, yang dianggarkan sebesar Rp 500.000.000,- dalam APBD 2009 ini.
Laporan atas nama LSM dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja aparat pemerintah di Kabupaten Tulungagung, dan untuk mendorong pihak penegak hokum, melakukan proses hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat Tulungagung dan Negara.
Menurut LSM ASMATT pihaknya berkeyakinan bahwa melakukan proses hukum terhadap laporan masyarakat yang bukti-buktinya bisa lebih lengkap dan dapat dipertangungjawabkan.
Lebih lanjut Ketua LSM ASMATT, meminta kepada Kajari Tulungagung untuk segera menyeret orang-orang yang terlibat dalam pengadaan mobil dinas dan proyek rehabilitasi rawat inap RSUD tersebut (tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar