Tulungagung, KORAN PILAR
Kembali terjadi fenomena ganjil dalam proses lelang pengadaan barang di Tulungaggung. Kejadiannya, di kantor BPPKB kabupaten Tulungagung yang tengah melaksanakan proyek pengadaan sarana mobilitas layanan KB berupa perangkat notebook / laptop. Gatot Purwani dari CV.Citra Rajawali selaku salah seorang peserta lelang menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya atas proses lelang yang dirasakan syarat nuansa kongkalikong antara pemenang tender, panitia lelang dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dugaan ini, bermula tidak lengkapnya kehadiran panitia lelang.
Imbuh direktur CV. Larissa Pratama-Blitar, Tatang Hadi Sidharta, pihaknya yang seharusnya memenangkan tender, karena sebagai penawar terendah dalam lelang yang diikuti oleh 8 rekanan ini, menyampaikan, bahwa saat perihal tersebut dikonfirmasikan kepada panitia lelang dan BPPKB Tulungagung, keduanya malah saling lempar tanggung jawab.
Selain fakta tersebut, temuan kejanggalan juga terjadi pada surat pengumuman pemenang pengadaan notebook/laptop. Surat bernomor 027 tertanggal 20 September 2010 tertulis dalam Hal ; adalah, pengumuman pemenang pengadaan notebook, namun ada yang menyebutkan pengumuman Public Addres nomor 800 tahun 2010, dan dasar hukum yang digunakan juga terdapat kesalahan, yakni ditulis keppres nomor 80 tahun 2010, padahal seharusnya tahun 2003. Dari sini, tegas Gatot, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Saat sekarang kelima rekanan yang kalah sedang merancang laporan untuk dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KPK, Presiden RI, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk diketahui, dalam pengadaan sarana mobilitas layanan KB di BPPKB Tulungagung sendiri, terdapat 3 item proyek, yakni pengadaan mobil operasional senilai 550 juta rupiah, pengadaan 32 unit notebook/laptop senilai 384 juta rupiah serta pengadaan 23 unit public addres senilai 184 juta rupiah. Dan kesemua proyek dibiayai dengan anggaran D.A.K tahun 2010.
"Kejaksaan dan KPK Incar Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Mobilitas KB di BPPKB Tulungagung"
Kemenangan CV. Adhita Pratama dari Surabaya dengan tawaran harga 291,8 juta rupiah, disusul CV.Genta ESP dari Sidoarjo dengan 347,3 juta rupiah sebagai cadangan pertama dan CV.instbicom Informatindo dari Trenggalek dengan 301,3 juta rupiah sebagai pemenang cadangan kedua, dalam proses tender pengadaan 32 unit laptop yang dibiayai dengan DAK tahun 2010 senilai 384 juta rupiah di BPPKB Tulungagung, berbuntut protes dari kelima rekanan yang kalah. Senin siang, mereka menggruduk ke kantor BPPKB Tulungagung untuk mengklarifikasi tender proyek yang dinilai tidak fair tersebut. Demikian diungkap tegas oleh Gatot Purwani.
Mendengar protes ini, kepala BPPKB Tulungagung, Prika Rihadi, seusai halal bihalal di kantornya menyampaikan, bahwa seluruh keputusan tender menjadi kewenangan panitia lelang yang diketuai oleh Tatag Ishwara,SE,MM. Sedangkan, jika didalamnya diputuskan bahwa pemenang tender bukan penawar harga terendah, dimungkinkan ada kriteria – kriteria mutlak yang tidak dipenuhi oleh rekanan penawar terendah. Namun demikian, pihaknya tetap akan menanyakan perihal ini kepada panitia lelang.
Sementara terkait kesalahan ketik dasar hukum dan sebagian isi dalam pengumuman pemenang lelang pengadaan notebook/laptop, dengan enteng Prika yang didampingi Kuasa Pengguna Anggaran di BPPKB, Suyitno menjawab, bahwa hal tersebut, hanya kesalahan ketik biasa. Dan pihaknya akan mengeluarkan surat ralat yang benar.
Di lain tempat saat dihubungi via telepon genggamnya, Kasi Pidsus kejaksaan negeri Tulungagung, Sugeng Akhyar, SH menengarai bahwa proses tender di BPPKB, diduga kuat ada main mata antara pihak panitia lelang, BPPKB dan pemenang tender."Iya, kalau memang seperti, bisa menguatkan dugaan adanya kongkalikong dan mengarah ke bentuk penyimpangan", jawabnya sembari berjanji akan menyelidiki kasus tersebut.
Sedangkan wakil ketua KPK bidang pencegahan, Mohammad Jasin, menyarankan kepada warga masyarakat yang dalam hal ini, rekanan yang kalah untuk melaporkan perihal tersebut secara detail kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta."Laporkan saja ke KPK, kami akan mempelajari dan menyelidikinya", tegas M.Jasin.
Ketua Banleg Sorot Proses Lelang Di BPPKB Tulungagung Indikasikan Sarat Penyimpangan
Maraknya kasus penyimpangan pada pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, mengundang antusias komunitas anti korupsi untuk terus melakukan investigasi. Seperti misteri pengadaan barang di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana/BPPKB kabupaten Tulungagung, yang beberapa hari lalu sempat terjadi polemik di antara para peserta lelang penyedia barang.
Panitia lelang yang menggunakan payung hukum yang tidak benar, akan menelorkan sebuah output yang cacat hukum. Maka dalam dugaan korupsi pada proses pengadaan barang di BPPKB Tulungagung ini, Suprapto, Ketua Banleg DPRD Tulungagung yang getol menggagas ranperda tentang pengadaan barang secara elektronik/e-Procurement ini, sontak akan melakukan peninjauan atas kebijakan yang diterapkan dalam proses pengadaan barang ini."Ini tidak bisa dibiarkan, kalau acuan hukumnya saja sudah salah, ya produk yang dikeluarkan, dalam hal ini lelang proyek juga tidak sah. Oleh karena itu, harus re-tender",tandas politisi PDI Perjuangan ini, keras. (HD)
Foto; Kejaksaan
Tanpa Ijin Menteri, Pengalih Fungsian Hutan di Pucanglaban, Bisa Dipidanakan (HL1)
Tulungagung, KORAN PILAR
Luas hutan di Indonesia yang dulunya mencapai 113 juta hektar, kini terus berkurang drastis akibat ulah oknum pemerintah dan pembalak liar yang terus menggunduli hutan demi keuntungan besar tanpa melihat dampak bagi lingkungan global. Kondisi perusakan hutan ini, juga terjadi di kabupaten Tulungagung – Jawa Timur. Dari luas lahan hutan 39.847 hektar atau 37,74 persen dari seluruh wilayah kabupaten Tulungagung, disebutkan oleh direktur SKM PPLH Mangkubumi Tulungagung, Ichwan Musoffa, terdapat kerusakan seluas 25 ribu hektar, yang diakibatkan oleh illegal loging, aktifitas galian C serta pengalih fungsian hutan. Padahal hutan seharusnya berfungsi sebagai wisata, cadangan, lindung dan produksi.
Salah satu contoh pengalih fungsian hutan berada di wilayah kecamatan Pucanglaban. Diketahui seluas 100 hektar lahan hutan yang berdekatan dengan pantai Molang, telah disulap menjadi tambak udang yang digarap oleh investor asing bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Tulungagung. Saat perihal ini dikonfirmasikan kepada bupati Heru Cahyono melalui sekda Tulungagung, Maryoto Birowo, ia melempar jawabannya kepada BPPT dan Bappeda.
Selanjutnya, wartawan koran ini melalui pesan singkat di telepon selulernya mendapat jawaban dari kepala BPPT, Ahmad Pitoyo, bahwa kewenangan penanganan hutan ada di PERHUTANI, dan konfirmasi dari kepala BAPPEDA, Indra Fauzi, meyakinkan bahwa pengalih fungsian sudah melalui perijinan yang lengkap.
Di lain pihak, kasubdin Penyuluhan Hutan dan Konservasi alam Jawa Timur, I Nyoman Widana mengatakan pengalih fungsian hutan di Pucanglaban, belum ada ijin dari menteri kehutanan. Tegasnya, tanpa seijin menteri kehutanan, berarti melanggar Undang – undang nomer 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 a dan pasal 78, sehingga bupati terkait bisa diancam pidana 10 tahun penjara dan denda 5 Milliar rupiah.
Menilik fakta fungsi hutan yang rusak parah inilah, badan legislasi DPRD Tulungagung menginisiasi untuk membahas raperda pengelolaan hutan. Dan siap menyelidiki pengalih fungsian hutan tersebut. Jabar ketua BANLEG DPRD, Suprapto, raperda ini diharapkan mampu melindungi hutan dari bahaya kerusakan yang terus meluas. Dan kepada pemerintah kabupaten ditekankan agar memberi contoh yang baik kepada warga masyarakat dengan mengembalikan hutan sebagaimana fungsinya.
Sementara begitu mendengar fakta pengalih fungsi hutan ini, ketua umum Lembaga Pemerhati Keuangan Negara Indonesia (LPKN) di Tulungagung Suyono Pujianto, mengatakan akan segera terjun ke lokasi dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait agar segera diproses melalui jalur hukum. (HD)