Sabtu, 26 Desember 2009

Kepala Desa Margomulyo Dilaporkan Ke Kejaksaan Trenggalek.


Trenggalek, KPN

Sekelompok masyarakat Desa Margomulyo, Trenggalek, mendatangi Kejaksaan Trenggalek, menuntut diselidikinya kasus Pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desanya.

Hal itu disampaikan oleh sumali, disaat mendatangi kantor Kejaksaan, dengan alasan bahwa mereka sudah tidak lagi menginginkan lagi kepala desa Kamali, karena sudah tidak memihak lagi pada masyarakat desa ini katanya.

Karena selama ini kades tersebut telah melakukan beberapa tindakan pungli yang ada di desa ini, seperti dana alokasi desa (ADD), Jasmas, serta pungutan terhadap pendistribusian kompor gas kepada warga, serta melakukan percaloan dalam perceraian oleh karena itu bahwa Desa Margomulyo sebagai kawasan wisata perlu selalu dan tetap dijaga keamanan, ketertipan, dan kesejukan, baik di bidang tata laksana Pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat:

Bahwa untuk menjaga terwujudnya hal sebagaimana yang tertuang diatas diperlukan memiliki kepala desa yang memiliki sumber daya manusia (SDM) dan leadreshipyang memadai. Karena selama ini kepala desa yang berfungsi sebagai kepala pemeritahan, sebagai motor pembangunan sekaligus sebagai administrator kehidupa masyarakat (secara fungsional sebagai kepala adat) tidak bisa di percaya lagi.

Adapun jenis penyimpangan yang telah dilakukan oleh Kades Kamali berupa, kurang transparansinya terhadap pengengolaan keuangan desa baik yang bersumber dari APBN, APBD 1 dan APBD 2 yang meliputidana bantuan, ADD, Proyek Desa, PNPM, JAPES (jaringan pengaman sosial) yang sekarang diubah namanya menjadi BLM (bantuan langsung tunai) yang pengelolaannya ditangani sendiri oleh kades, serta dama tersebut digunakan /dikelola sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknisi dari pemerintah

Adanya pungutan liar pada pemilihan kasun dan kaur, di luar batas wajar, seperti biaya pemilihan kasun untuk 2 kasun dikenakan biaya Rp 20.000.000,- perkasun jadi total biaya 2 kasun Rp 40.000.000,- sudah termasuk biaya pelantikan, tapi setelah diadakan pemilihan calon kasun yang akan dilantik masih dikenai biaya Rp 2.000.000,- sampai Rp 3.000.000,-

Jelas dari 5 kaur yang dibutuhkan ada 11 orang yang mendaftar, biaya pendaftaran per orang Rp 500.000,-. Jumlah 11XRp 500.000,- =Rp 5.500.00,- dan bagi calon kaur yang dilantik dikenakan biaya Rp 2.000.000,- sampai Rp 3.000.000,- dan masih banyak lagi kasus yang dilakukan oleh kades kamali ungkap Sumali.

Sementara kamali ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu semua sudah selesai dan sekarang tidak ada lagi masalah katanya. Namun yang dimaksud selesai semua itu dengan siapa mereka tidak menjelaskan. (her).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar