Jumat, 05 November 2010

Tahun 2011, Calon Kepala SKPD Harus Jalani Tes

Tulungagung, Koran PILAR.

Tahun depan calon pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung tidak bisa hanya mengandalkan kedekatan atau lobi untuk diangkat sebagai Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Mereka bakal dibatasi rambu berupa Perda (Peraturan Daerah) Kompetensi Jabatan Struktural.

Rancangan Perda (Raperda) ini sudah disetujui DPRD Tulungagung untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun sidang kedua yang akan berlangsung mulai sekarang dan berakhir pada bulan Desember 2010 mendatang. Itu artinya, mulai tahun 2011 Perda bakal diberlakukan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA pada Koran pilar, Minggu (17/10) kemarin mengungkapkan Raperda Kompetensi Jabatan Struktural dibuat agar pucuk pimpinan di SKPD benar-benar kompeten. “Harapan kami kedepan yang memimpin SKPD memang orang-orang pilihan yang memenuhi kompetensi. Apalagi mereka kan istilahnya merupakan top manajer di SKPD,” ujarnya.

Diakui Suprapto, dengan adanya Raperda inisiatif Dewan ini, masalah pengangkatan calon Kepala SKPD akan lebih transparan dan terbuka. Masalahnya, calon yang bakal menempati pos Kepala SKPD harus menjalani serangkaian tes kompetensi dan wajib diketahui oleh DPRD.

“Sedang apakah dari calon yang sudah menjalani tes akan dijadikan Kepala SKPD atau tidak itu merupakan kewenangan Bupati. Tapi setidaknya proses rekrutmen lebih terbuka dan masyarakat bisa menilai juga kebijakan Bupati dalam menentukan Kepala SKPD,” paparnya.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait elemen atau alat dari uji kompetensi, politisi asal PDIP tersebut menjelaskan nantinya akan dibentuk tim penilai atau assesment center di Pemkab Tulungagung. Tugas mereka bukanlah sebagai Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) tandingan, melainkan justru mempermudah Baperjakat dalam memilih calon Kepala SKPD.

“Jadi rencananya nanti tim penilai yang berjumlah ganjil bekerjasama dengan tim ahli independen seperti Badiklat atau Perguruan Tinggi ketika melakukan penilian atau uji kompetensi bagi calon Kepala SKPD yang tentunya sudah memenuhi syarat kepangkatan dan administrasi lainnya. Setelah diuji, mereka melakukan rangking atau pemeringkatan calon. Baru kemudian dikirim ke Baperjakat untuk menentukannya. Jika Bupati membutuhkan 4 Kepala SKPD, minimal yang duji ada 6 calon,” paparnya lagi.

Lalu apa saja materi tes yang akan dilalui para calon Kepala SKPD, pria berambut putih ini dengan enteng menegaskan kesemuanya berpulang pada tiga hal. Yakni intelektual, emosional dan spiritual. “Memenuhi ketiga kriteria itu sudah baik. Dan itu harus dijui oleh yang ahli. Di antaranya kan perlu psikotes,” tuturnya. (tiem/wd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar