Senin, 30 Agustus 2010

Menghias Ramadhan Dengan Komitmen Anti Korupsi. Tulungagung Dibidik KPK Dengan 38 Kasus.


Tulungagung, Koran PILAR.

Sedikitnya ada 38 kasus terkait korupsi di Kabupaten Tulungagung,sejak tahun 2004 hingga 2010,dari 38 kasus tersebut 3 diantaranya masuk TPK (Tindak Pidana Korupsi) salah satunya adalah kasus yang sempat menggoncang Kota Marmer di Tahun 2004 terkait kenaikan gaji anggota Dewan yang mencapai sekitar 500 %.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Riyanto Kamis (19/8) di Hall Liur Jl.KH Abdul Fattah saat menjadi pembicara Dialog dan Diskusi Anti Korupsi bersama komunitas Anti Korupsi diantaranya BEM STAIN, UNITA, STKIP PGRI, LSM Cemenung, LSM The Jayeng Kusuma Center, LSM PSLH Mangkubumi, PMII Cabang Tulungagung, Kalangan Guru Swasta,serta orang tua wali siswa SMP dan SMA dan kalangan Media.

Dalam orasinya Bibit Samad Riyanto mengatakan “wewenang KPK sebatas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat public,mulai Presiden,DPR / MPR Gubernur,Bupati/Wali Kota yang nilai nominalnya mencapai sekitar minimal Rp.1 Milyar, sedangkan dibawah nominal Rp.1 Milyar merupakan wewenang Kejaksaan atau Kepolisian,ungkapnya.

Masih ungkap Bibit Samad Riyanto tugas KPK tetap mengacu pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang tipikor.Ditambahkan oleh Bibit Samad Riyanto, KPK tidak gegabah dalam menentukan seseorang sebagai tersangka,karena KPK tidak mengenal SP3, dalam konteks ini KPK perlu mengumpulkan alat bukti, sedangkan alat bukti ada lima yakni, pengakuan saksi, pengakuan tersangka, dokumen, pernyataan ahli dan petunjuk.

Alat bukti ini penting karena jika tidak dikuatkan alat bukti, maka akan gugur, dalam menentukan alat bukti tentu tidak mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama, yang perlu diketahui masyarakat luas, apabila KPK sudah menetapkan suatu perkara yang masuk tahap penyidikan, maka penyidikan tersebut tidak bisa dihentikan.

Dengan begitu tersangka harus jelas benar yang harus didukung alat bukti yang kuat, sebelum dijadikan tersangka, dengan alat bukti yang kuat, maka seseorang tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukannya. ungkapnya.

Sementara Ketua Pelaksana Dialog Anti Korupsi Cahyo Kurniadi mengatakan “dibulan suci yang penuh khidmat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Kabupaten Tulungagung sebagai tempat tujuan Safari Ramadhan dengan Thema Menghias Ramadhan dengan Komitmen Anti Korupsi, menuju Tulungagung Berintegritas Anti Korupsi. Acara ini digelar mulai pukul 12.00 siang hingga pukul 19.00 malam, sekaligus melakukan berbuka puasa bersama ungkapnya.*sak*.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar