Tulungagung, Koran PILAR.
Sedikitnya 30 orang dari perwakilan MUI Cabang Tulungagung,serta Ormas Pemuda diantaranya KNPI, PMII, HMI, GMNI, IPPNU, PCNU, PC.MUHAMMADIYAH dan santri Pondok Pesantren Al Hikmah Mlaten Kecamatan Kauman Tulungagung Selasa (24/8) kemarin ngluruk ke Gedung DPRD Tulungagung, mereka sepakat menolak Raperda Miras yang saat ini tengah digodok oleh Pansus 2 dan Tim Eksekutif.
Ketua MUI Cabang Tulungagung KH.Gus Hadi Mahfud mengatakan kedatanganya menyampaikan aspirasi terkait adanya rancana Legislatif dan Eksekutif membuat raperda Miras,dalam draf raperda Miras yang diajukan pihak Eksekutif subtansinya tidak sesuai dengan nafas agamis,dalam raperda tersebut dicantumkan proses ijin penjualan miras yang semata untuk melegalkan miras itu sendiri,mestinya raperda bukan untuk proses ijin penjualan,tetapi seharusnya pelarangan menjual miras,karena dampak miras sangat merugikan masyarakat luas.ungkapnya.
Sebaiknya substansi raperda miras agar dirubah yang kemudian diarahkan untuk pelarangan menjual miras secara umum, jika raperda miras (minuman keras beralkohol) tersebut disahkan pihaknya meminta masyarakat pondok pesantren menolaknya.
Sementara Ketua KNPI Tulungagung Nyadin,mengatakan sebaiknya legislatif dan Eksekutif tetap mengedepankan kepentingan ummat beragama,karena jika hanya mengejar setoran PAD ujung-ujungnya menghalalkan segala cara hanya untuk mengangkat adanya Perda Miras, jelas merugikan masyarakat luas.ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung H.Achmad Djadi yang didampingi Ketua Pansus 2 DPRD Zaenudin As’ari serta Ketua Fraksi PKB Maschud mengatakan “ pihaknya belum melakukan public hearing terkait raperda miras,rencana dalam pekan depan public hearing dilakukan dengan mengundang berbagai tokoh masyarakat, ulama, ormas pemuda, serta kalangan media, jika dalam subtansi draf yang diajukan oleh Eksekutif kurang memenuhi sasaran,sebaiknya ditolak saja, artinya pihak Eksekutif agar mengajukan raperda lagi dengan nuansa baru yang mengarah pada pelarangan penjualan miras” bukan melegalkan.ungkapnya.* sak*.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar