Rabu, 20 Januari 2010

Dinas Perhubungan (DISHUB) Tulungagung Sangat Peduli Nasib Nelayan.

Tulungagung, PILAR.

Dengan adanya pembaruan peraturan nelayan diseluruh Indonesia, maka kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagumg Drs. Eko Asistono Msi, dengan cepat mengerahkan personilnya untuk segera mengadakan pendataan semua kapal nelayan yang ada di wilayah pantai selatan Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu menurut Drs. Eko Asistono Msi, diadakanya pendataan ini agar nantinya akan mudah untuk memantau dan mengadakan sosialisasi guna untuk memberikan pengertian pada para nelayan, agar mengerti maksud dan tujuan adanya program pemerintah mengadakan peraturan tersebut katanya.

Yang lebih penting lagi maksud dan tujuan sosialisasi, agar para nelayan nanti perekonomiannya bisa meningkat lebih baik dari sekarang dan juga keselamatannya maupun dalam operasionalnya nelayan yang ada di pantai selatan Tulungagung bisa aman dan nyaman.

Bukti kepedulian kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung Drs. Eko Asistono Msi dengan para nelayan, adalah memberikan pasilitas dan surat-surat yang dibutuhkan anak buah kapal (ABK), serta pada tanggal 4 Januari 2010 mulai mengadakan pendataan, pengukuran dan pemotretan kapal nelayan di pantai selatan wilayah kabupaten Tulungagung sebagai data awalnya.

Untuk pendataan nantinya Dishub akan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) juga personil dari pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Prigi melalui syah bandarnya yang biasa dipanggil Pak Wowo.

Sementara dalam pendataan tercatat 632 kapal nelayan dan 100 orang anak buah kapal (ABK) yang belum melengkapi surat-suratnya. Hal itu meliputi kecamatan Besuki sampai kecamatan Tanggunggunung, dan mulai pantai Brumbun, Sine, Popoh, Klatak, Ngrejo, Jengglungharjo, sedangkan yang sudah siap pemberkasan untuk pembuatan pas kecil (sertifikasi) tercatat 115 unit kapal. Terdiri dari kapal Payang (Pakisan) 45 unit, Skoci 65 unit, Tonda 2 unit, Fiber 3 unit.

Adapun lainya segera menyusul. Mengacu berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 3. keputusan Menteri Perhubungan nomor km 46 tahun 1996, maka kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung Drs. Eko Asistono Msi, segera akan membuatkan pas kecil kapal penangkapan ikan (kelaikan dan pengawakan kapal nelayan) yang ada di pantai selatan Kabupaten Tulungagung.

Diharapkan dengan adanya pas kecil dan boleh dibilang semua kapal-kapal di pantai selatan wilayah Kabupaten Tulungagung legal (resmi), maka harapan Drs. Eko Asistono Msi agar hasil tangkapan ikan para nelayan nantinya bisa masuk ke pasaran Internasional. Dan harga jualnya bisa meningkat 3 sampai 4 kali lipat disbanding dengan harga local.

Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung Drs Eko Asistono Msi, berupaya agar perekonomian para nelayan yang ada di Kabupaten Tulungagung akan jauh lebih baik dari sekarang (san).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar