Palu, PILAR
Kalangan DPRD Palu berharap, Kapolda Sulteng benar-benar bisa memenuhi janjinya untuk menutup Tambang Emas Poboya jika sampai batas waktu dua bulan kedepan regulasi Tambang Emas belum ada.
Anggota DPRD Palu Arjun Arumbamba, sebenarnya pesimistis bahwa Polda Sulteng akan benar-benar menutup tambang jika regulasi belum keluar dua bulan depan. ”Makanya kami tantang Polda Sulteng untuk membuktikan janji untuk menutup tambang Poboya. Kami juga ingin melihat apakah Polda bisa benar-benar melarang aktivitas tromol termasuk mereka yang berada di balik kepemilikan tromol,” kata Harjun.
Bagi kalangan dewan
Makanya Anggota DPRD palu kata Harjun ingin melihat apakah janji polda untuk menutup tambang emas Poboya bisa terbukti pada dua bulan ke depan.
Hal senada di katakan Anggota komisi III (pembangunan) Hamsir SE, menurutnya ada beberapa kendala dalam membuat regulasi soal tambang itu. Sulit untuk membuat regulasi untuk di wilayah yang sudah di miliki oleh PT palu citra mineral. Kontrak karya perusahaan tersebut di Poboya adalah selama 25 tahun tandas hamsir.
Disamping kata dia hingga kini belum ada peraturan pernta yang terjadi dasar untuk membuat regulasi soal tambang emas Poboya. Menurut Anggota DPRD dari daerah pemilihan palu timur utara ini, komisi memang pernah mewacanakan pembuatan regulasi soal tambang emas Poboya tersebut. Namun itu sekadar wacana dan kami rasa masih sangat sulit untuk membuat regulasinya dalam waktu dekat ini,’’ kata Hamsir.
Makanya sampai dua bulan ke depan DPRD akan melihat langkah Polda untuk menutup tambang emas Poboya jika regulasinya belum keluar. ”Kami ingin melihat apakah benar rencana penutupan jika regulasinya belum keluar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh telah memberi deadline kepada aktivitas tambang emas Poboya untuk segera dibuatkan regulasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jika sampai batas waktu dua bulan regulasi Tambang Emas di Poboya belum ada dengan terpaksa dilakukan langkah hukum tegas berupa penutupan tambang. (yardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar