Palu, PILAR.
Pertambangan poboya adalah cerminan ekspansi kapitalisasi sektor sumber daya alam melalui keterikatan Negara. Dalam kerjasama ekonomi berupa kontrak karya luas konsesi yang terdiri dari enam blok terpisah itu disebut–sebut merupakan cadangan potensial secara ekonomis dengan total cadangan 2 juta ons.
Kepemilikan kuasa di tangan PT. Citra Palu Mineral sebagai pemegang kontrak karya, ada perusahaan dari perusahaan trans nasional Corperation, PT. Bumi Resources dengan komposisi kepemilikan saham 99,9 % dalam laporan kepemilikan saham tanggal 31 Desember 2007 PT.Bumi di picu reaksi atas aktivitas penambangan emas yang di lakukan oleh masyarakat poboya dengan menggunakan mesin tromol.
Banyak kalangan menilai bahwa aktivitas itu tidak terkontrol dan terorganisir dengan baik sehingga di khawatirkan akan mencemari lingkungan hidup. Pilihan saat itu adalah tambang poboya di tertibkan sampai ada resolusi yang menjawabnya.
Respon cepat dari pihak pemerintah
Namun ternyata kebijakan itu tidak mampu menjawab apa yang menjadi masalah dasar tingkatan masyarakat poboya. Sebaliknya mengancam alternative utama pekerjaan masyarakat yang menggantikan pekerjaan mereka sebelumnya.
Bisa di bayangkan, ketika PT.Bumi Resources masuk maka ancaman penghilangan sumber masyarakat poboya bisa benar terjadi. Kebijakan pengelolaan dan penguasaan negara untuk kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat
Kenyataannya, UU No 11 Tentang pokok pertambangan Tahun 1967 dan kemudian di gantikan dengan UU No 4 Tahun 2009, Tentang mineral dan batubara menunjukan hal yang kepentingan bilateral antar Negara melalui sejumlah bentuk kerjasama bantuan hibah hutang maupun investasi bebas.
Pintu Liberalisasi pun di mulai sejak zaman itu di tandai dengan hadirnya kontrak karya generasi pertama. Kedua, yang juga ikut melemahkan posisi Negara menentukan kedaulatannya adalah hadirnya world trade organisation (WTO), Sebuah lembaga tempat berhimpunnya perusahaan trans nasional Corperation.
Kebijakan WTO merupakan aplikasi dari sejumlah aplikasi dari sejumlah kesepakatan antar Negara atau lebih banyak disebut sebagai pandangan neoliberalisme. Di mana setiap Negara di dorong untuk menyapakati liberalisasi dalam bentuk melepaskan pajak ekspor impor dalam kategori mineral, dan privatisasi sector sumber daya alam secara luas.
Hubungan di luar negeri sereng kali di jabarkan dalam bentuk kerjasama-bilateral antara dua Negara, baik dalam lapangan politik maupun dalam lapangan ekonomi.
Sejak fase ordebaru
Hal itu terbukti dengan lahirnya modernisasi yang berasal dari barat sehinga akan cenderung kearah westernisasi. Ini memiliki tekenan yang kuat dalam kebudayaan
Jika Negara bertanggungjawab pada kesejahtraan rakyat dengan menerapkan pasal 33 UUD 45, maka
Untuk niat ini, sesunguhnya memang di butuhkan pawer politik dan dukungan secara politik yang kuat dari rakyat
Penting mengingat saat ini penguasaan sumber-sumber bahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar