Tulungagung, PILAR
Berawal dari desakan dan berbagai pihak, Kejaksaan Negeri Tulungagung, akhirnya gerah juga. Dan akan memeriksa orang-orang terkait, yang diduga terlibat dengan pengerjaan pengadaan proyek makam untuk Mr X, yang ada di Rejoagung ini.
Seperti yang di informasikan sebelumya, bahwa untuk tanah pengadaan makam Mr X tersebut telah dianggarkan dalam APBD Tulungagung, sebesar Rp 60.000.000,-. Pada tahun anggaran 2008 itu.
Akan tetapi dari anggaran tersebut hanya terserap sebesar Rp 35.000.000,- yang pergunakan membeli lahan seluas 10 Ru atau 140 meter persegi, dengan harga Rp 2.500.000,- Ru, dan pemagaran sebesar Rp 7.500.000,-.
Sedangkan anggaran untuk pembuatan sertifikasi sebesar 5.000.000,- tidak jadi di kerjakan, dengan alasan uangnya dikembalikan lagi ke kas daerah.
Sampai berita ini diturunkan pihak rumah sakit umum daerah belum bisa dikonfirmasi (tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar