Tulungagung, Koran PILAR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan agar proyek-proyek yang pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menghindari penyelewengan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Seksi BPK Jatim 3, Mohammad Rohmad disela-sela acara sosialisasi DAK 2010 Kab Tulungagung di Gedung Barata, Rabu (20/10). “Kedatangan kami di Tulungagung ini untuk mengingatkan agar pelaksanaan proyek-proyek DAK harus on the track (sesuai jalur). Mengapa harus demikian, karena untuk menghindari penyelewengan,” ujarnya.
Rohmad menolak berkomentar soal potensi penyelewengan pelaksanaan proyek DAK 2010 di Kab Tulungagung. Apalagi, terkait hasil-hasil temuan yang dimungkinkan sudah dikantongi BPK.
“Saya di sini baru. Jadi belum mengetahui banyak dan ini kan sekarang bukan acara pemeriksaan tapi memberi pengarahan,” elaknya.
Rohmad kemarin terkesan lebih banyak menghindar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan termasuk Koran Pilar. Terlebih soal dana DAK 2010 bidang pendidikan senilai Rp 28,1 miliar yang belum terealisasi atau terserap. “Lebih baik tanya sama Sekkab saja soal itu. Masalahnya hal tersebut tidak terkait dengan BPK,” elaknya lagi.
Seperti diketahui, Kab Tulungagung dalam tahun 2010 mendapat DAK seluruhnya sebesar Rp 52,4 miliar. Rinciannya di Dinas Pendidikan senilai Rp 28,1 miliar, Dinas Kesehatan (Rp 4,9 miliar), RSUD dr Iskak (Rp 2,4 miliar), Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya (Rp 9,04 miliar), Dinas PU Pengairan (Rp 1,6 miliar), Dinas Kelautan dan Perikanan (2,5 miliar), Badan Lingkungan Hidup (Rp 1,3 miliar), Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (Rp 1,0 miliar) serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Rp 1,1 miliar).
Sementara itu, Sekkab Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM ketika dikonfirmasi menyatakan dana DAK bidang pendidikan yang belum terserap tidak hanya terjadi di Tulungagung. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi secara nasional. “Belum ada petunjuk pelaksananya. Karena itu, kami mengundang BPK untuk menjelaskan terkait persoalan ini. Apakah bisa dilaksanakan dalam waktu dua bulan kedepan dengan payung hukum yang ada tanpa timbul pelanggaran,” tuturnya.
Maryoto Birowo yakin serapan DAK bidang pendidikan akan terserap 100 persen dalam tahun ini dengan adanya payung hukum dari Kementerian Pendidikan RI. Sehingga pelaksanaan proyek DAK tersebut tidak tertunda sampai tahun 2011.
Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung, Drs Winarto MM. “Secara nasional belum berani melaksanakan DAK karena spec (spesifikasi) barang belum ada,” katanya. (tiem/wed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar