Pengedar Pil Koplo di Bekuk
Tulungagung, Koran PILAR
Sutoyo Bin Sani laki-laki muda berusia 25 tahun warga Desa Mulyosari Kecamatan Kauman yang sudah menjadi incaran Satuan Reskoba Polres Tulungagung terkait peredaran narkoba akhirnya berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka berhasil di sita barang bukti berupa Pil Doble L warna putih sebanyak 200 butir. Sutoyo ditangkap pada 15 Oktober 2010 sekitar jam 15.30 di Desa Bolorejo Kecamatan Kauman saat hendak transaksi barang haram tersebut dengan calon pembelinya. Begitu kyang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Hery Wahono melalui Kasubbag Humas AKP Suratman.
Kepada pelaku tentunya akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) b jo pasal 71 ayat (1) sub pasal 62 jo pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psykotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (P’yoen)
Mencuri Besi Beton di Bui
Tulungagung, Koran PILAR
Kuli bangunan asal Desa/Kecamatan Boyolangu, yakni Suhadi Achmad Abidin 22 tahun harus berurusan dengan Polisi. Ia tebukti telah mencuri besi beton
Dan tentunya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (P’yoen)
Edarkan Kupon Judi Togel di Ringkus
Tulungagung, Koran PILAR
Peredaran judi Togel di Tulungagung masih marak. Bambang Catur Margono Als Kesper 37 tahun warga Dusun Pelem Rt.03 Rw.02 Desa Serut Kecamatan Boyolangu di amankan Polisi karena terbukti mengedarkan judi Togel di desanya. Bambang ditangkap pada Sabtu (16/10) sekitar jam 14.15 saat menunggu pembeli di emperan rumah tetangganya. Penangkapan laki-laki bertatto dilengannya itu atas informasi masyarakat. Kepada Pilar Bambang mengaku omset dalam setiap kali putaran mencapai Rp 300.000,- Kapolres Tulungagung AKBP Hery Wahono melalui Kapolsek Boyolangu AKP Soeryadi mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Nexian yang berisi SMS tombokan judi Togel, 5 lembar kertas bertul;iskan tombokan judi Togel dan uang tunai sebesar Rp 52.000,-
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( P’yoen )
Ngembat HP Seorang Pelajar di Sidik
Tulungagung, Koran PILAR
Terjadi tindak pidana pencurian HP Nokia 5130 X pada Sabtu (16/10) sekitar jam 14.00 di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu. Semula HP Nokia 5130 X milik korban Yuli Nustiana 34 tahun warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu di taruh di atas kursi ruang keluarga. Selanjutnya datang saksi Nike Yuliati warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu bersama pelaku C-P 16 tahun pelajar warga Desa/Kecamatan Ngunut membantu memasukkan keramik milik morban ke dalam rumah. Setelah selesai pelaku berpamitan pulang dan beberapa saat kemudian di ketahui HP milik korban telah raib. Karena curiga akhirnya korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui jika dirinya telah mengambil HP milik korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Hery Wahono melalui Kasubbag Humas AKP Suratman membenarkan adanya kejadian tersebut dan kini pelaku masih dalam penyidikan.(P’yoen )
Tiga Pelajar Jadi Tumbal Pantai Sidem
Tulungagung, Koran PILAR
Warga pesisir Pantai Sidem Desa Besole Kecamatan Besuki gempar atas kejadian tiga orang pelajar yang terseret ombak. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/10) sekitar jam 11.00. Kapolres Tulungagung AKBP Hery Wahono melalui Kasubbag Humas AKP Suratman membenarkan adanya kejadian tersebut. Bermula ketika korban Moch Idam Mukhlisin (13) pelajar warga Desa Bono Kecamatan Pakel bersama temannya Ludfi (13) dan Bima (13) tahun keduanya juga seorang pelajar warga Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel. Mereka bermain pasir di Pantai Sidem dilanjutkan dengan mandi di air laut. Namun tiba-tiba datang ombak besar dan menyeret Ludfi yang selanjutnya berteriak minta tolong. Sedangkan Idam dan Bima berusaha menolong Ludfi tetapi akhirnya malah terseret ombak.
Ludfi berhasil di selamatkan oleh nelayan sementara Idam ditemukan sudah tewas dan sampai berita ini di tulis Bima belum di ketahui nasibnya.(P’yoen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar