Tulungagung, Koran PILAR
Kendati sudah lolos dari verifikasi KPU setempat, calon anggota baru DPRD Tulungagung asal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Yoyok Widodo, kini nasibnya diujung tanduk. Masalahnya, pimpinan DPRD Tulungagung menghentikan proses PAW (pergantian antar waktu) yang diajukan partainya.
Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, pada Koran Pilar Selasa (19/10) kemarin mengungkapkan pimpinan dewan terpaksa menghentikan proses PAW anggota dewan asal PDP karena alasan ada perselisihan di internal PDP. “Kami baru-baru ini menerima surat dari DPD PDP Jatim. Intinya, keberatan jika pimpinan dewan meneruskan proses PAW anggota dewan asal PDP,” ujarnya.
Pimpinan DPRD Tulungagung, lanjut dia, juga menerima surat dari DPC PDP Tulungagung yang menyanggah keberatan dari DPD PDP Jatim. “Karena itu kami kemudian menghentikan proses PAW yang sudah berjalan. Ini sesuai dengan surat Gubernur Jatim bahwa jika ada perselisihan di internal partai maka PAW dihentikan sampai ada penyelesaian di partai yang bersangkutan,” paparnya.
Seperti diketahui, berkas verifikasi Yoyok Widodo sudah dinyatakan tidak bermasalah secara administratif oleh KPU Tulungagung. Bahkan yang bersangkutan dinyatakan layak untuk menggantikan almarhum Ir Drs Hadi Suprajitno MM, anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Setelah kami verifikasi, calon anggota dewan baru (Yoyok Widodo) yang diajukan PDP sudah memenuhi syarat. Artinya, bisa diangkat sebagai anggota dewan baru,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos pada Koran Pilar baru-baru ini.
Menurut Arman sesuai prosedur verifikasi yang telah dilakukan KPU Tulungagung disebutkan Yoyok Widodo memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota dewan. Dia telah memenuhi kriteria sebagai calon anggota dewan sebagaimana saat diverifikasi caleg tahun 2009 lalu.
“Sebagai contoh, soal ijasah, setelah kami verifikasi sedah sesuai aturan. Tidak ada kejanggalan. Begitu pun dengan syarat-sayarat lainnya seperti masalah yang menyangkut hukum. Semuanya memenuhi syarat,” papar mantan Ketua Panwas Pilkada tahun 2007/2008 tersebut.
Sementara itu, Isman membeberkan pula adanya surat permohonan PAW yang diajukan DPC PKB Tulungagung pada pimpinan dewan. Saat ini surat tersebut sedang dalam proses rapat pimpinan dewan.
DPC PKB Tulungagung mengusulkan nama Ahmad Jupriyanto sebagai pengganti anggota dewan almarhum Nurianto (Saddam) yang meninggal dunia setahun lalu. Jupriyanto pada keanggotaan DPRD Tulungagung periode 2004-2009 juga tercatat sebagai anggota dewan hasil PAW almarhumah Maspiyah. Jika nanti dia kembali menjadi anggota dewan itu berarti untuk kedua kalinya yang bersangkutan menjadi anggota dewan hasil PAW kategori meninggal dunia. (tiem/wd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar