Selasa, 29 Maret 2011

Perjuangkan Honor Honda Pemkab Diatas UMR

Tulungagung, PILAR

Komisi A DPRD Tulungagung terus memperjuangkan agar honor honorer daerah (Honda) Pemkab setempat yang dibiayai APBD Kabupaten dapat diatas upah minimal regional (UMR). Apalagi jumlah Honda di lingkup Pemkab Tulungagung kini semakin sedikit dan tinggal tak sampai 50 orang.

“Kami sangat mendukung dan kini terus berjuang agar honor Honda dinaikkan. Kasihan juga mereka, di antara rekan-rekannya sudah menjadi CPNS atau PNS mereka masih mendapat honor yang dibawah UMR,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Suwito SPd pada PILAR, Selasa (8/3).

Menurut Suwito, para Honda yang masih bertahan di Pemkab Tulungagung adalah honorer yang tidak bisa diangkat sebagai CPNS akibat tidak memenuhi persyaratan. Utamanya masalah umur. Mereka tidak masuk dalam pemberkasan CPNS karena pada tahun 2005 sudah berumur di atas 46 tahun.

“Jadi sudah selayaknya Pemkab memberi penghargaan dengan memberi honor di atas UMR. Mereka tentu sudah bekerja relatif lama tapi tidak bisa diangkat sebagai PNS karena kendala umur,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Drs Alfin Halim MM. Dikatakan, pemberian honor diatas UMR bagi Honda yang tidak bisa diangkat sebagai CPNS sangat layak dan perlu dukungan. “Selain jumlah mereka tinggal sedikit. Kan untuk penghargaan di masa menjelang pensiun,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan honor Honda di lingkup Pemkab Tulungagung hanya antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Dan ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulungagung, Drs Kusmadi MSi.

Diakuinya, honor Honda yang dibiayai APBD Kabupaten masih dibawah UMR. “Ya begitulah antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu,” katanya.

Selanjutnya Kusmadi memaparkan dia tidak berwenang untuk menyetujui atau tidak atas perjuangan anggota DPRD yang menghendaki kenaikan honor bagi Honda. Masalahnya kewenangan tersebut ada pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab.

“Kami hanya mendata tenaga honorernya. Dan memang betul tenaga honorer tinggal sedikit. Tak lebih dari 50 orang. Mereka tidak bisa diangkat sebagai CPNS karena kebanykan dari faktor umur yang sudah lebih dari 46 tahun saat proses pemberkasan ,” pungkasnya. (yoen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar