Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kab Tulungagung hari ini, Jumat (18/3), dipastikan gagal terlaksana. Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat, Kamis (17/3) kemarin, memutuskan pengesahan Raperda BPBD bakal dilaksanakan dalam waktu yang belum ditentukan.
“Hasil rapat Bamus tidak diputuskan kapan pastinya pengesahan BPBD. Pengesahannya jadi ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, pada PILAR, Kamis (17/3).
Dengan tertundanya pengesahan Raperda BPBD, lanjut Isman, sudah bisa dipastikan target atau keinginan Pemprov Jatim melalui Pemkab Tulungagung agar BPBD Tulungagung terbentuk akhir Maret 2011 ini tidak dapat terealisasi. “Rasanya memang tidak mungkin BPBD Tulungagung terbentuk pada akhir Maret. Tapi kalau dalam tahun ini, itu bisa terealisasi,” katanya.
Sebelumnya, Isman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Jatim ini mengakui ada
Menjawab pertanyaan, Isman menyatakan ada beberapa alasan mengapa sampai Raperda BPBD Tulungagung ditunda pengesahannya. Salah satunya karena setelah Raperda BPBD diuji ke publik dan melalui kajian hukum disimpulkan belum bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Pembentukan BPBD yang merupakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Tulungagung bakal berpengaruh pada organisasi di tubuh Pemkab. Karena itu perlu sinkronisasi dan mengubah Perda terkait organisasi di tubuh Pemkab,” paparnya.
Seperti diketahui, terkait organisasi dan tata kerja institusi di lingkup Pemkab Tulungagung sudah ada Perdanya. Yakni Perda No.4/2008, Perda No.5/2008 dan Perda No.6/2008.
Menurut Isman, Perda-Perda tersebut harus dirubah jika Ranperda BPBD disahkan dan menjadi bagian SKPD di lingkup Pemkab Tulungagung. “Makanya ini perlu waktu,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar