Rabu, 12 Mei 2010

Manivestasi Koperasi Selo Agung Mandiri


Tulungagung Jatim, Pilar

Dari hasil pemantauan Wartawan Pilar, bahwa Koperasi Selo Agung Mandiri yang berlokasi di Desa Panggung Uni Pucang Laban, bahwa di duga Koperasi tersebut telah melakukan tindakan semena-mena baik secara insternal maupun exsternal.

Terdeteksi mulai awal explorasi sudah bisa memproduksi Mineral Tambang yang cukup eksplosip jumlahnya, dan lepas dari kewajiban membayar retribusi untuk PAD, di dasari pelaksanaan pekerjaan untuk uji coba pasar atau material dengan penambangan secara mekanik bukan manual.

Hirarkinya tanpa pandang bulu dan mengindahkan rambu-rambu aturan yang membatasi dengan cara membuat jurus-jurus khusus sehingga terhindar dari jeratan hukum. Tidak mengurangi dari makna tersebut bukan tidak mungkin kebocoran PAD yang di dapat dari sector Tambang Pucanglaban, jelas Pemkab dirugikan sampai ratusan juta bahkan Milyard Rupiah dengan kata lain Negara ikut di rugikan.Aturan yang baku sudah si atur dalam Undang-Undang no 4 tahun 2009 serta, PP no 22 dan 23 tahun 2010. Kemanakah fungsi control dari pihak birokrasi, apa sudah tidak berfungsi?. Yang seharusnya ikut memantau dan mengamankan peningkatan PAD yang sedang di galakkan dari sektor Tambang.

Implikasinya ada deal-deal khusus dengan pihak oknum pejabat terkait masalah pemanipulasian SKAB sebagai dasar restribusi.Ada apa gerangan?, Itu yang perlu untuk digaris bawahi. Yang terjadi di lapangan bukan saja dari pelaku bisnis yang legal bahkan yang illegal pun ikut berperan memporak porandakan tatanan struktur tanah di areal Tambang tanpa mengidahkan Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dampak amdalnya. Dan ditinggal begitu saja ibarat pepatah kata Habis manis sepah dibuang. Sepertinya pejabat yang terkait ESDM, SDH dan KLH tutup mata terhadap perilaku tersebut.

Dalam hal ini Pejabat setempat sebagai forwarder untuk pelaksanaan rambu UKL, UPL serta Amdal tidak dihiraukan. Apapun yang dilaksanakan tidak di barengi dengan teknik Tambang yang benar dan memadai.Mulai dari eksplorasi, openfit sebagai starting dan pemahaman secara menyeluruh mineral yang di eksploitasi kelebihan dan kekurangannya, pasti bukan mineral yang di dapat melainkan pengerusakan lingkungan. Kesimpulanya pelaku ekonomi tidak mengerti bahkan tidak tau unsur unsur mineral yang di Tambang.

Kenapa pelanggaran awal sebagai tolak ukur yang pertama pekerjaan dilaksakan secara mekanik, yang kedua manifestasi sesungguhnya Koperasi di bentuk melalui anggota dan tujuan utama hasil dibagi kepada anggotanya, bukan di monopoli.

Jelas ada sifat akal-akalan dan di buat fatamorgana supaya masyarakat sekaligus sebagai anggota tidak bisa berperan secara aktif di dalam pelaksanaan Tambang tersebut yang pada hakekatnya mengarah pada upaya kong kalikong antara Pengusaha dan oknum pejabat yang terkait untuk kepentingan pribadi.

Matarantai tindakan tersebut di atas sangatlah klop bilamana menyibak ikhwal IUP eksplorasi dan produksi yang dikeluarkan dan di rekomendasi oleh asisten II tertanda tangan Setyowati. Bukan tanda tangan Bupati Tulungagung selaku penentu keputusan, dengan dalih pengarsipan IUP asli, si Pengusaha di beri salinan sesuai dengan yang aslinya.

Secara jelas Payung hukum yang di berikan semacam ini kepada Pengusaha bukan sifat mendidik dan mengayomi sebab IUP yang asli secara hukum harus di tangan Pengusaha sebagai acuan untuk membuat kontrak dengan Buyer untuk mendapatkan investasi dari luar.

Dimana juga terjadi unsur kesengajaan rekayasa, di interfal spasi pada diktum. Halaman pertama tertulis penyelipan tulisan Surabaya yang keadaanya sangat dipaksakan, ukuranya pun tidak sama sehingga timbul kesan untuk apa perihal ini dilakukan? Secara otomatis bila semua ini mengarah kepada ketidak benaran yang terjadi, seyogyanya Bupati secara tegas menindak okmun pejabat yang nakal. *bogi*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar