Rabu, 12 Mei 2010

Pemilik Tambang Pasir Besi Misterius


Tulungagung Jatim, PILAR

Kota kecil yang sangat berpotensi dengan industri dan tambangnya, membuat gejolak para oknum pejabat ingin melibatkan diri dalam arah memonopoli dengan cara menggunakan kewenangan jabatanya. Padahal kalau mengacu pada aturan dan undang undang yang ada, bahwa seorang pejabat negara itu adalah pelayan masyarakat.

Yang mana setiap orang yang menjadi pejebat negara, pasti mengucapkan sumpah atas nama tuhan yang maha kuasa. Dan seorang pejabat negara sesuai dengan janji dalam sapta krida korpri dan sumpah jabatan yang diucapkan, salah satunya tidak boleh berpihak dalam satu golongan.

Tapi kenyataanya? Keterangan dari nara sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa semua penambang pasir besi yang ada di Tulungagung, dipanggil di Pemkab dan diultimatum yang mana semua penambang pasir besi harus menjual hasil tambangnya kepada bayer yang telah ditunjuk oleh Pemkab yaitu yansen.

Yang telah bekerja sama dengan sosok B Rini dan siapakah B Rini itu? Masih mesterius. Akhirnya masalah tersebut mengembang ke pemurnian pasir besi yang ada di kalidawir.

Yang sudah termuat dalam pemberitaan edisi 18 kemarin, yang mana menurut pengakuan dari direktur CV Ardi manunggal Inpriatno sewaktu kami konfermasi di Greand Hottel pada hari Rabo tanggal 14/04 jam 14.37 bahwa Muklis mengadakan pemurnian pasir besi di desa Sukorejo kecamatan Kalidawir atas nama usaha sendiri.

Dan dibenarkan bahwa asal pasir besi tersebut dari sine milik CV Ardi manunggal, tapi dengan cara dibeli. Dan setelah di proses pemurnian lalu kami beli sendiri dan kami suruh ngirim ke stock fille kami yang ada di desa Jimbe Blitar. Kata Inpriatno. Tentang legalitas usahanya Muklis jelas ilegal.

Maka dari itu sudah sangat jelas sekali bahwa pengiriman pasir besi dari Muklis ke stock fille nya CV Ardi manunggal Jimbe Blitar juga ilegal.Karena asal pasir besi Muklis dari CV Ardi manunggal dan IUP yang digunakan juga dari CV tersebut, dan hanya boleh digunakan dalam sekup kabupaten setempat, maka pengiriman tersebut jelas ilegal.

Lebih jelasnya sesuai dengan undang undang nomer 4 tahun 009 pasal 37 hurup a. bahwa IUP tersebut bisa digunakan dalam wilayah kabupaten setempat. Kalau lintas kota dalam satu propinsi sesuai dengan pasal 37 hurub b ,maka harus ada rekomendasi dari Bupati/ Walikota.

Maka dengan adanya hal tersebut diatas ,dalam analisa kami sudah melanggar undang undang nomer 4 tahun 009 ,pasal 160 dan pasal161.didalam pasal tersebut diterangkan bahwa akan dikenakan sangsi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard) * san*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar