Luwuk SulTeng, PILAR
Tragis, pasalnya sampai saat ini para penambang emas tersebut sudah 20 orang tertimbun tanah yang mereka gali, padahal mereka baru beraktifitas selama tiga bulan saja. Bayangkan kalau itu nanti barjalan setahun, bisa dipastikan ratusan nyawa akan terkubur di tanah yang mereka gali sendiri.
Melihat kejadian tersebut, sampai saat ini pemerintah kabupaten Banggai tidak mengambil tindakan apaun, bahkan terkesan dibiarkan saja. Padahal penambang tersebut jelas melanggar aturan tentang pertambangan dan ekosistem yang ada.
Sementara pemerintah kabupaten Banggai masih mempelajari isi terbirnya peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010, dan dibarengi PP nomor 23 tahun 2010, tentang wilayah pertambangan rakyat. Yang mana seperti tersetuang dalam pasal 26 dan 27, serta pasal 47 dan 48,tentang izin pertambangan rakyat.
Akhibat dari keterlambatan pemerintah kabupaten banggai untuk mengeluarkan peraturan daerah itu, membuat para penambang emas semakin tidak teratur dan liar, serta tidak lagi menghiraukan akan keselamatannya *tiem*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar