Rabu, 12 Mei 2010

Pembangunan PDAM Ditanah Hak Milik Warga

Banyuwangi Jatim, PILAR.

Proyek pembangunan PDAM yang dikerjakan pada tahun 1994, terletak di Rt.002 Rw.005 desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, dengan luas tanah 1.110 m2 , yang dimanfaat tiga kecamatan meliputi kecamatan Glenmore, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Genteng, ini disinyalir ada dugaan penyerobotan tanah Hak Milik warga.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti kepemilikan tanah berupa buku leter C nomor 2015, Persel Nomor S.197 atas nama Alminah. Dengan adanya proyek pembangunan yang melibatkan tanah warga maka Mbah Alminah menjadi korban penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PDAM, karena selama pembangunan itu berdiri belum pernah ada musyawarah diantara Pihak pemilik tanah dengan PDAM, kata sepakat pun belum pernah terucap dari pihak pemilik tanah, apalagi yang bernama ganti rugi tanah tersebut tidak pernah dibicarakan.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1996, petugas dari PDAM yang bernama Ir. Guntur, datang lagi beserta anggotanya tujuh orang dengan menaiki dua mobil, dengan maksud pinjam buku leter C kepada Mbah Alminah, alasan untuk disamakan di BPN dan berjanji akan dikembalikan dua sampek tiga hari.

Akan tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan, pada saat pembangunan dimulai tanaman yang ada dilokasi juga dibongkar sebelum waktu panen dan berjanji akan diberi ganti rugi 5 juta rupiah, tetapi pembayarannya diangsur sampai 8 tahun baru lunas 5 juta.

Dengan kejadian ini maka Mbah Alminah merasa dirugikan demi keuntungan sepihak. Padahal tanah ini hasil pemberian dari orang tua atau warisan, dan anehnya lagi walupun selama ini sudah tidak lagi menikmati hasil dari tanah sawah tersebut tetapi setiap tahun masih membayar pajak bumi, dan dari petugas ada juga yang mengatakan bahwa tanah itu milik perhutani, kalu memang itu tanah milik perhutani mengapa koq ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Alminah?.

Setelah Tim Wartawan Pilar mengkonfirmasi dan datang ke TKP ternyata tanah tersebut betul-betul milik warga yang dibuktikan dengan buku leter C dan kerawangan Desa, dan pada suatu ketika ada pertemuan dengan Camat, mbah Alminah di beri bantuan Sembako berupa,10 kg Beras, 10 Dos Mie goreng, 10 Kg gula pasir, 10 kg Minyak goreng.

Itupun diberikan pada akhir tahun 2009, harapan dari keluarga pemilik tanah yang merasa dirugikan dimohon pemerintah atau penegak hukum kasus ini segera diselesaikan karena keluarga kami sangat dirugikan katanya *yus*.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar