Rabu, 12 Mei 2010

Kerusakan Lingkungan Di Era Otonomi Daerah.

Tulungagung Jatim, PILAR.

Dari hasil pemantauan Wartawan Koran Pilar, bahwa Fakta menunjukan dengan adanya kondisi di lapangan, meskipun sudah berlaku sejak tahun 2001, namun. berbagai peraturan pelaksanakan yang dilakukan masih dirasakan kurang, belum semua dapat disusun secara TEPAT,TERPADU, dan menyentuh seluruh ASPEK.

Contoh kasus yang memprihatinkan di beberapa daerah lain tentang penerbitan PERDA terkait ijin penguasaan hutan di bawah seratus hektar,yang kemudian pemkab Tulungagung menerbitkan perda untuk mengeksploitasi bahan Tambang marmer, padahal bahan tersebut terletak pada kawasan hutan milik perhutani, bahkan ada beberapa butir-butir yang mengkavlingkan wilayah laut, hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri harus ditangani secara serius dan konsekwen pelaksanaanya. Sebelum sumber daya alam menjadi suatu rona wilayah yang rusak dan akan membahayakan masyarakat.

Ketidak sinergian antara instansi terkait dan hasil pengkerdilan pada status/ opini antara ESDM,KLH dan SDA akan berakibat fatal dikemudian hari, tolong rasa tanggung jawab dan keadilan masing-masing fungsi praktisi dari JOB DISCRIPTION harus tertelaah dengan baik dan dalam bentuk tatalaksana berupa UKL dan UPL harus dilaksanakan oleh Pengusaha Tambang secara jelas dan konsekwen yang menyangkut latar belakang Tambang, rencana umum kegiatan serta tahap persiapan, operasi dan purna operasi.

Serta merta Pengusaha harus memperhatikan komponen lingkungan yang .di perkirakan terkena dampak FISIKA, KIMIA, BIOLOGI dan SOSEKBUD yang mengutip IKLIM, KWALITAS UDARA dan TOPOGRAFI dan HIDROLOGI termasuk fisika, kimia flora dan fauna. Belum tolok ukur terjadinya perubahan SUHU, EROSI dan perubahan TATAGUNA TANAH.

Disamping juga dalam sosekbud mencakup kesempatan kerja, pendapatan, persepsi masyarakat dan kesehatan masyarakat. Ini kewajiban Pengusaha yang tidak boleh di lalaikan yang mana sudah sinkron dan di benarkan oleh Bupati/ pejabat setempat dalam dictum di surat persetujuan prinsip. Setidaknya secara implisif pejabat terkait dalam mengeluarkan/ memperpanjang IUP baru ,tidaklah gegabah dalam memberikan kebijakan yang di buat.

Marilah kita saling mendukung dengan menciptakan langkah langkah yang sistimatis dan sinergi serta memanfaatkan SDM dari orang orang yang ikut peduli terhadap kabupaten Tulungagung, serta merta berani instropeksi untuk menjadikan PAD kabupaten Tulungagunng menjadi besar di sector pertambangan * Bogi/ San*.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar