Rabu, 12 Mei 2010

Undang-Undang Ruang No. 24 Tahun 1992 Belum Ada Realisasinya

Luwuk Koran Pilar

Aktivis LSM Nurani kerakyatan Kabupaten Banggai Wazir A. Djahidu Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tentang penjabaran UU. Tata Ruang Nomor 24 Tahun 1992 di Luwuk Banggai hari Rabu 5 Mei 2010 oleh Wartawan Pilar, ini menurutnya sudah seharusnya dilakukan oleh Pemda Banggai agar masyarkat bisa keluar dari garis kemiskinan bila maksud tujaun UU. Tata Ruang Nomor 24 Tahun 1996 dan PP. Nomor 69 Tahun 1996 pasal (4) haruf C diganti yang layak setiap pembebasan tanah-tanah masyarakat di Luwuk Banggai ni sangat terkesan kalau kita bicara pembebasan tanah lahan milik rakyat.

Masalahnya Bupati penentu kebijakan belum mengacu pada tujuan utama UU. Tata Ruang yang ada hubungannya dengan pembangunan ekonomi kerakyatan kata aktivis yang selalu bergelut dalam urusan tanah masyarakat, seperti apa yang terjadi di Desa Uso Kecamatan Batui. Saat ini tanah sudah dibebaskan tapi masyarakat bangun ulang rumhnya, itu menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai paham akan tujuan UU. Tata Ruang Nah ini kan satu pengalaman pahit bagi kami tim 9 perpanjangan tangan pemerintah dalam Pemda Banggai, jadi membenahi keadaan yang sudah dilakukan agar yang namanya pembebasan jangan lagi terulang kedepan untuk selalu menbodok-bodoki pemilik tanah.

Dan hal ini kalau kami dari LSM dilibatkan untuk mengadakan pendekatna pada masyarakat, besar kemungkinan hal seperti di Uso tidak terjadi alasanya kita menjembatani dan memberi pemahaman agar mereka bisa menerima akan keberadaan tim 9 selaku tim yang memperjuangkan nasib mereka. Dan kami pun dari LSM sangat memahami kemauan masyarakat yang menginginkan ganti yang layak di kandung maksud 25 ribu rupiah permeter besar kemungkinan selalu aman dan terkendali, dan apalagi kalau sampai 35,40 ribu rupiah permeter itu sudah masyarakat yang cari pemerintah menawarkan tanah mereka ujar aktivitas LSM NK (Asem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar