Rabu, 12 Mei 2010

Pengadilan Agama Tulungagung, Putuskan Perceraian Sepihak.

Tulungagung Jatim, Pilar

Perceraian antara penggugat Ikwan habibi Besuki Udan Awu Blitar dan tergugat Siti Lailatun Nikmah Simo Kedungwaru Tulungagung.dengan no gugatan 451 tanggal 01 Maret 2010. Dengan alasan yang di rekayasa dari pihak penggugat,dan hanya sekali mediasi di P.A Tulungagung,Maka sidang di putuskan tanpa kedatangan dari pihak tergugat.Dengan tidak terimanya pihak tergugat atas keputusan tersebut.

Maka tergugat banding ke pengadilan tinggi agama dan sekaligus melaporkan adanya Proses Persidangan yang di anggap Sepihak oleh tergugat dan didampingi Kuasa hukumnya seorang ADVOKAT dari Malang ke Mahkamah Agung, Tembusan ke P.T.A (Pengadilan Tinggi Agama), Komisi Yudisial dan ke OMBUSMEN. Tentang adanya Proses Persidangan yang di duga oleh tergugat adanya sebuah keputusan yang tidak adil. Kami Wartawan Koran Pilar Sewaktu konfermasi dengan Wakil Ketua Panitera P.A Tulungagung, pada hari kamis tanggal 06 Mei 2010 di kantor P.A.Tulungagung, bahwa dengan adanya keputusan dari Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut menurut keterangan dari Wakil Panitera bernama Suyono, bahwa alasannya undangan jam 09.00 karena di panggil-panggil tidak ada, maka sidang di lanjutkan. Dan dasar keputusan sidang di ambil dari aturan yang mana bila di panggil-panggil tidak ada,maka sidang dilanjutkan dan di putuskan.

Ketentuan syarat-syarat keputusan sidang yang harus dilaksanakan dan menggunakan aturan atau undang-undang nomer berapa dan tahun berapa,jawabnya kalau tidak puas dengan hasil keputusan, silahkan banding aja. kata Suyono wakil panitera P.A..Anehnya keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim hanya karena keterlambatan beberapa menit saja atas kedatangan tergugat. Dan penggugat juga sebetulnya tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak penggugat (Pamannya) dan bukan ADVOKAT, beserta saksi istri pamanya tersebut. Menurut analisa kami, bahwa keputusan ini sangat tergesa-gesa. Tanpa adanya upaya pembinaan dan masih terlalu pagi untuk di putuskan. Adapun Jam kerja di P.A. masih panjang waktu itu, baru jam 10.15 dan masih banyak yang perlu di sidangkan.jelasnya penundaan waktu masih bisa di lakukan dengan mengganti peserta sidang lainnya. Tentang masalah kuasa hukum dan saksi menurut keterangan Wakil Ketua Panitera Suyono dan Ketua Panitera Makhsun, Kuasa Hukum boleh dikuasakan pada Saudara Sedarah dalam arti pamannya atau saudara lainnya.

Kami tanyakan Undang-Undang nomer berapa dan tahun berapa juga pasal berapa? yang mengatur tentang Kuasa Hukum tersebut. Makhsun menjawab itu kalau di terangkan bisa 4 tahun lamanya.

Anehnya pihak tergugat baru mengalami sekali Mediasi dan menurut tergugat, alasan penggugat yang di ajukan di P.A itu rekayasa belaka. dan waktu itu disangkal oleh tergugat bahwa itu tidak benar. Lalu ada apa di balik semua itu ? Sehingga sidang bisa diputuskan secepat itu?

Keterangan dari Ketua Panitera Makhsun tentang pertanyaan yang kami ajukan menyangkut Undang-Undang nomer berapa dan Tahun berapa, juga dengan dasar apa sidang di putuskan sepihak? Jawabnya : hakim punya kewenangan untuk memutuskan semua perkara, dengan dasar Surat Edaran dari Mahkamah Agung yaitu Sema Nomer 6 Tahun 1994.

Intinya tentang hasil Konvermasi yang kami ajukan masalah Undang-Undang, di jawab dengan di bukakan buku Undang-Undang dan hanya di bacakan Judul dari Undang-Undang tanpa dibacakan isinya. Dan lucunya keterangan dari Makhsun sebagai Kepala Panitera semua yang kami tanyakan, selalu dialihkan kearah yang tidak sesuai dengan yang kami tanyakan. Dan berkata kalau kami menerangkan satu per satu bisa makan waktu 4 bulan. Kata Makhsun. *san*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar