Rabu, 12 Mei 2010

Sertifikatp 3 (Tiga) di Tangan Sujono Tak Dapat Dijadikan Bukti Hak

Toili Koran Pilar

Sujono kurang lebih berumur 67 tahun tinggal di Desa Minakarya selaku pencari keadilan Senin, 3 Mei 2010 mendatangi wartawan Pilar sesalkan tindakan oknum polisi yang mengabaikan laporan berinisial SJ kasus pengoroyokan dirinya yang dilakukan oleh Saudara Acok dan kawan di Desa Mina karya pada ……….. yang sampai hari ini tidak jelas penyelidikannya oleh oknum polisi Andy Samsuri, Mala saya Sujono sempat disel 2 (dua) hari dalam kejadian saat itu peristiwa yang tak bisa saya lupakan karena hampir membawa diri saya terbunuh.

Wartawan Pilar mengapa bapak di koroyok apa dasar persoalan, sahut Sujono ko’saya mau garap tanah punyaan saya dan ada sertifikatnya atas dasar pemilian nyata transmigrasi alias pembagian, nah ini yang membingungkan seolah sertifikat yang aku miliki tidak punya kekuatan hukum buktinya Acok yang Cuma cerita doing itu yang oknum polisi Andy Syamsuri lebih percaya mungkin karena sama-sama orang bugis dan juga oknum polisi ini sudah turut menjual 1 (Satu) kapling tanah milik saya yang punya sertifikat dan saya juga bingung saya punya sertifikat siding di Pengadilan Negeri hasil putusannya 3 (tiga) kali menggugat ko’no yang pertama kuas ahukum Sukirlan Sandagang kedua Haris Kohohon dan yang ketiga Jefri Kuasa hukum tak juga memenuhi harapan saya sebagai pencari keadilan untuk dimenangkan.

Jadi kekesalan berinisial SJ dilampiaskan melalui Koran Pilar agar di Jakarta bisa diketahui permainan pengayom masyarakat bahwa sudah tidak sesuai dengan ikrar sumpah jabatan alasannya saya punya kebenaran telah turut hanyut dengan kebathilan diakibatkan oleh dasar kepentingan yang selalu dikedepankan, termasuk aku Sujono adalah pencari keadilan yang dasarnya jelas tapi jadilah korban atas ketidak pastiannya hukum ujar Sujono sampai berita ini diturunkan belum ada kepastiannya mala hanya membingungkan (Asem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar