Berkas Agus – Lia Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Tulungagung, Pilar News.
Setelah merampungkan penyidikan terhadap saksi ahli dari pelaksana tugas kepenghuluan, Kamis kemarin, berkas hasil pemeriksaan atas kasus perzinahan Agus dan Lia dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pelimpahan berkas perkara pidana anggota DPRD Tulungagung dari PKNU, Agus Sukarno Putro yang berzina dengan Eka Aprilliana Wahyuningtyas, staf di sekretariat dewan yang semula pada 25 November lalu dikembalikan ke kepolisian resor Tulungagung, karena kurangnya bukti saksi pemeriksaan, akhirnya Kamis, 3 Desember kemarin bisa dipenuhi dan dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat.
Pengembalian berkas ini dilengkapi dengan hasil pemeriksaan terhadap Hasan Pribadi, M.Ag, 34 tahun, warga desa Banjarejo, Rejotangan selaku saksi ahli dari pelaksana tugas kepenghuluan saat itu.
Sementara menurut kaur bin ops satreskrim polres Tulungagung, Iptu Siswanto, berdasarkan hasil jawaban atas 28 pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli, disimpulkan bahwa pernikahan siri yang dilakukan Agus dan Lia, tidak sah secara hukum negara dan agama. Oleh karena itu, diyakini bahwa kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan tegasnya (hd/tim).
Sabtu, 12 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar