Warga Keluhkan Pengurusan KTP
Palu. Pilar News.
Sejumlah warga
Hal yang sama juga diungkapkan Sulhana. Menurutnya, pengurusan KTP seharusnya diserahkan langsung ditingkat Kecamatan, supaya lebih efektif atau di kantor Dispendukcapil, supaya pemohon KTP tidak bolak-balik, dan tidak menghabiskan waktu.
Ditemui terpisah, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
Burhan menambahkan, pengurusan KTP juga mengacau pada undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang admidtrasi kependudukan, pengurusan KTP paling lama sekitar 14 hari. “saya sarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo, karena orang yang akan membuat KTP, pasti disuruh datang juga untuk di foto, “jelas Burhan.
Lanjut Burhan, sistem SIAK ini dilakukan dukcapil, juga sangat membantu masyarakat dan pemerintah dan dalam mengenal identitas pendatang maupun perpindahan. Pegambilan formulir di kenakan biaya RP 1.500 perlembar, KTP dikenakan biaya seharga RP 41.000 serta pengurusan kartu keluarga (KK) senilai RP 20.000 ujarnya (yardi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar