Sabtu, 12 Desember 2009

Kejari Incar Kepala Pelabuhan Luwuk


Luwuk, Pilar News.

Kejaksaan Negeri Luwuk, mulai mengincarkan beberapa proyek di kantor pelabuhan Luwuk, yang di duga bermasalah.

Hal itu disampaikan oleh Wawan Yunarwanto, SH, alasanya hingga saat ini sedikit 2 orang pihak pelabuhan yang telah di periksa terkait sejumlah dugaan korupsi tersebut, di antaranya Kepala Pelabuhan Luwuk, Baharudin M Dahlan. SH dan Bendahara pengeluaran anggaran, Syamsudin, “ kami telah memeriksa Kepalah pelabuhan dan bendahara pengeluaran,” ungkapnya.

Ditanya soal kasus yang di selidiki, Wawan mengatakan, pihaknya memeriksa semua kasus yang laporannya telah masuk di kejaksaan. “Kami selidiki semua kasus yang laporanya telah kami terima,” tukasnya. Seperti di beritakan Koran ini beberapa waktu lalu, selain dugaan kasus korupsi proyek pemeliharaan dermaga dan penumpukan yang menelan anggaran jutaan rupiah, sejumlah proyek lainnya juga diduga tidak beres.

Sementara informasi yang dihimpun Pilar News menyebutkan, salah satu proyek yang hingga saat ini masih di pertanyakan adalah pekerjaan lapangan penumpukan, pembangunan pintu gerbang dan rehabilitas pagar BRC Kantor Pelabuhan Luwuk, yang dikerjakan oleh PT Ikan Segar Tunggal Palu, dengan nomor kontrak PC 087/185/IV/ kpl.Lwk-2009 tertanggal 24 April 2009, dengan nilai kontrak senilai Rp.1.934.779.000.Pasalnya, berdasarkan kontrak yang tertera pada ringkasan kontrak pengerjaan, proyek tersebut seharusnya sudah selesai dikerjakan tanggal 20 September 2009 (jatuh tempo,red).

Kenyataannya pekerjaan tersebut baru diselesaikan setelah satu bulan berikutnya, tanggal 20 oktober 2009 silam. Padahal, dana pekerjaan beberapa proyek tersebut sudah dicairkan seratus persen melalui bendahara penggeluaran anggaran pada tanggal 24 September 2009.

Namun demikian, terhadap kasus ini, pihak kejaksaan masih akan melakukan penggumpulan barang bukti (BB). “ Kami masih kumpulkan barang bukti,” ujar Benny Nugroho, kasi intel kejaksaan Negeri Luwuk belum lama ini.

Padahal kalau mengacu pada keppres Nomor 80 tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa, itu telah dikenai sangsi pinalti, terus kemana denda pinaltinya tersebut? Dan kenapa kejaksaan masih menunggu bukti?, apakah akan serius kejaksaan menyelidiki kasus ini, kita tunggu hasilnya. (yardi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar