Sabtu, 12 Desember 2009

Warga Keluhkan Pengurusan KTP

Warga Keluhkan Pengurusan KTP

Palu. Pilar News.

Sejumlah warga kota palu mengeluhkan dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), yang dianggap kurang efektif dan merepotkan “dalam pengambilan formulir saja harus kelelahan bolak-balik kantor kelurahan dan kantor walikota,” kata Fahri.

Hal yang sama juga diungkapkan Sulhana. Menurutnya, pengurusan KTP seharusnya diserahkan langsung ditingkat Kecamatan, supaya lebih efektif atau di kantor Dispendukcapil, supaya pemohon KTP tidak bolak-balik, dan tidak menghabiskan waktu.

Ditemui terpisah, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kota Palu, Burhan Toampo mengatakan, sistem yang digunakan dianggap sudah efektif. Sebab kata dia, system yang digunakan sekarang adalah system informasi admidtrasi kependudukan (SIAK), sistem ini digunakan untuk mengatisipasi terjadinya pendapatan yang ganda.

Burhan menambahkan, pengurusan KTP juga mengacau pada undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang admidtrasi kependudukan, pengurusan KTP paling lama sekitar 14 hari. “saya sarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo, karena orang yang akan membuat KTP, pasti disuruh datang juga untuk di foto, “jelas Burhan.

Lanjut Burhan, sistem SIAK ini dilakukan dukcapil, juga sangat membantu masyarakat dan pemerintah dan dalam mengenal identitas pendatang maupun perpindahan. Pegambilan formulir di kenakan biaya RP 1.500 perlembar, KTP dikenakan biaya seharga RP 41.000 serta pengurusan kartu keluarga (KK) senilai RP 20.000 ujarnya (yardi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar