Minggu, 07 Maret 2010

Bupati Win Terseret Korupsi Jemundo. Dicokot Tersangka Sugeng Riyono


Kasus dugaan korupsi Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo jilid II, akhirnya menyeret Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Ia dituding terlibat kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 16 miliar itu.

Dua tersangka korupsi PIA jilid II, Sugeng Riyono (Kasatpol PP Pemprov Jatim yang juga mantan Kabiro Perlengkapan Setdaprov Jatim) dan Sudarto (mantan Kasubbag Pemeliharaan Aset Biro Perlengkapan, saat ini pensiun), “nyokot” keterlibatan Bupati Win. Melalui kuasa hukumnya, Wijono Subagyo, SH, peran Win dalam kasus ini sebagai Ketua Pengadaan Lahan PIA melalui Panitia Tim 9.

“Tim 9 ini dibentuk Pemkab Sidoarjo dan ketuanya adalah Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Sedang kedua klien saya (Sugeng dan Sudarto) hanya berugas mencatat," kata Wijono dihubungi Rabu (24/2).

Dijelaskannya, Ketua Panitia Tim 9 yang saat itu bertugas untuk menyelesaikan pembebasan tanah PIA. “Seandainya setelah tanah yang dibebaskan dibayar oleh Pemprov dan ada akte jual-belinya, tanah itu bisa dijadikan sertifikat. Nah ini tidak,” ujarnya. “Sugeng dan Darto hanya pelaksana saja. Sugeng sebagai sekretaris proyek dan Darto sebagai bendaharanya. Tugas Sugeng hanya mencatat tanah yang dibebaskan itu,” tambahnya..

Selain itu, lanjut dia, sebagai Ketua Panitia 9, Win Hendarso terkesan mau cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab. “Bukannya mencari-cari. Masa dia (Win Hendrarso) selaku ketua, malah bebas melenggang,” ucapnya. Dia berharap agar hal itu ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Moch Anwar enggan mengomentari “nyanyian” tersangka PIA jilid II tersebut. “Itu semua adalah hak tersangka, terserah mereka mau bilang apa. Saat ini kita masih melakukan penyidikan kasus ini, jadi kita tidak bisa ungkapkan ke kalian (wartawan),” ujarnya berkali-kali.

Terkait terpidana PIA I Jakobus Musa yang statusnya DPO saat ini, Anwar menyatakan bahwa pihaknya masih terus memburu keberadaan Jakobus. “ Ini kan bagian dari operasi intelejen, masa saya umumkan ke publik. Yang pasti kita terus memburu dengan berbagai cara,” ujarnya singkat.

Sementara Bupati Win mengaku pasrah semuanya ke penyidik Kejati. Kata dia, kasus korupsi PIA sudah ditangani aparat hukum, sehingga dia menunggu proses selanjutnya, apakah dirinya dipanggil atau tidak. “Saya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Win.

Sekedar mengingatkan, kasus PIA jilid II dibuka lagi, menyusul kasasi kasus korupsi PIA jilid I Rp 56 miliar dikabulkan Mahkamah Agung. Tiga terpidana telah dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo, yakni Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman), Sigit Subekti (mantan Kabag Pemeliharaan Aset Pemprov Jatim merangkap Pimpro PIA), dan Aniek Susdiyatun (mantan Kasubag Pelepasan Aset Pemprov Jatim merangkap sebagai Pimpro PIA Jemundo). Sedang terpidana Jacobus Musa (makelar tanah) masih buron. n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar