Trenggalek, PILAR
Dengan semaraknya pungli dimana-mana tidak lain masyarakatlah yang menjadi korban dengan adanya Program Prona yang di sosialisasikan oleh BPN kepada masyarakat bahwa program prona gratis dan pemohon hanya dibebani materi dan patok batas tanah. Namun pada prakteknya di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Program prona sudah di biayai dari dana APBN dan ditambah dana pendamping untuk sosialisasi dan pelaksanaan program tersebut. Adapun dana pendampingdari APBD di salurkan lewat kecamatan sebesar Rp 51.000,00 per bidang. Berdasarkan keterangan dari H. Najamudin Kepala BPN Trenggalek, di Desa Duren Kecamatan Tugu per bidang membayar Rp 250.000,00 jadi dari 100 pemohon totalnya sebesar Rp 25.000.000,00.
Berdasarkan pengakuan ketua Pokmas Duren, semua uang tersebut diserahakan ke bendahara. Ketua Pokmas Duren Musalam yang masih menjabat sebagai Kepala SDN Puyung Pule mengatakan bahwa untuk pemberkasan ke sekdes rp 12.500 perbidang dikali 100 pemohon Rp 1.250.000,00 dan yang lainnya untuk sosialisasi dan pengukuran. Tentang dana pendamping dai APBD, Pokmas tidak tahu sama sekali. Sisa uang masih dibawa bendahara.
Dari pengakuan Basuki Widodo selaku Kepala Desa Duren, uang tersebut atas kesepakatan bersama dan sisanya nanti dikembaliakan pada pemohon. Apapun alas an Basuki untuk program prona tentang adanya dana pembiayaan yang nilainya sebesar Rp 250.000,00 per bidang adalah sudah mufakat yang jelas tetap tidak dubenarkan karena sudah ada dana pendamping dari APBD yang cukup besar.
Peraturan materi pernahanlah yang harus di pakai pedoaman programa prona. Hal tersebut menurut undang-undnag pidana korupsi disinyalir ada pelanggaran dari pasal 3 UU no . 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.. bersambung… (san)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar