Minggu, 07 Maret 2010

Penyerahan Surat Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dan Penempelan Cap Bakar Pada Kapal Nelayan Tahun 2010

Tulungagung, PILAR
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan luasnya lautan yang di miliki, banyak potensi kekayaan laut yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat indonesia. Akan tetapi, kita ketahui bahwa kekayaan yang begitu melimpah ini belum termanfaatkan secara maksimal, Saat ini tiga per empat dari keseluruhan wilayah indonesia adalah lautan dengan luas sekitar 5,8 juta km2. Di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis pantai terpanjang kedua dunia setelah kanada.
Mengingat hal tersebut diatas kita yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung juga telah memberikan kontribusi untuk negara dalam hal ini dengan hasil lautnya yaitu ikan, yang baik secara jumlah maupun kualitas yang sangat memuaskan, berdasarkan penelitian nasional untuk kualitas komoditi ikan laut kabupaten Tulungagung telah memenuhi standar perdagangan Uni Eropa, dimana ikan – ikan komoditi laut Kabupaten Tulungagung dapat diekspor ke mancanegara, namum adanya hal tersebut untuk para pengimpor ada ketentuan atau peraturan bahwa hanya dapat mengimpor ikan dari kapal yang telah berijin, jika tidak maka ikan – ikan itu akan ditolak sebelum diimpor.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada Bidang Perhubungan yang khususnya Laut untuk kapal nelayan dibawah ukuran 7 gt (gross tone) sampai dengan 7 gt (gross tone) kebawah untuk pelaksanaan sistematis kewenangan dilakukan oleh pihak intansi atau pemerintah terkait setempat.
Dan adapun persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi oleh para nelayan, sebagai dasar untuk dapat mengoperasikan kapal ikan di indonesia, terlebih dahulu harus memiliki ijin kapal ikan, dan mengenai masalah ijin di bidang pelayaran ini meliputi surat ukur kapal, pas tahunan, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan yang berlaku hanya satu tahun yang dilakukan oleh pihak dinas perhubungan setempat, lalu setelah melakukan ijin di bidang pelayaran, maka baru dapat dilanjutkan untuk mengajukan permohonan mendapatkan surat ijin usaha perikanan (SIUP) yang berlaku selama kapal beroperasi, selain itu dilanjutkan dengan pengajuan SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) yang berlaku selama satu tahun surat-surat tersebut di terbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan setempat.
Selain sebagai indentitas perijinan ini berfungsi sebagai dasar untuk proses pengawasan yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum, sehingga apabila terdapat kapal yang masuk wilayah antar daerah ataupun kabupaten tanpa adanya kelengkapan dokumen maka aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan, walaupun di wilayah perairan negara sendiri, maka kapal tersebut di katagorikan sebagai Ilegal Fishing, sehingga ikan hasil tangkapannya tidak dapat dijual ke luar negeri atau diekspor dan akan mendapat sangsi embargo dari negara-negara pengimpor, bila hal ini terjadi pertama kali yang dirugikan adalah nelayan selanjutnya pengusaha serta akan mengganggu perekonomian di indonesia, khususnya di Jatim yang memiliki hasil tangkapan ikan cukup besar.
Pada hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2010 bertempat di Pantai Sine Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir telah diserahkan kepada Nelayan oleh Wakil Bupati Mohammad Athiyah SH, dimana untuk wilayah Tulungagung potensi kapal yang terdaftar sebanyak 620 kapal, sedangkan yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Cap Bakar adalah 137 Kapal. Kapal yang sudah mendaftarkan diri tersebut berasal dari nelayan pantai Sine 32 kapal, pantai Popoh 47 kapal, pantai Klathak 27 kapal, dan pantai Brumbun 31 kapal. Dan diharapkan kedepan agar supaya para nelayan yang belum mendaftarkan kapalnya untuk segera mendaftarkan kapalnya. Agar secara administrasi para nelayan bisa lebih aman dan lengkap untuk mengoperasionalkan kapalnya *san

Tidak ada komentar:

Posting Komentar