Blitar, PILAR
Pasca batas akhir pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 28 Pebruari lalu, hingga saat ini masih ada beberapa lembar SPPT milik wajib pajak (WP) di Kelurahan Kepanjenkidul yang belum diterimakan ke WP bersangkutan, karena masih dalam proses pembenahan. Selain karena ada kesalahan penulisan nama WP maupun luas obyek pajak, ada WP yang mengajukan keringanan besaran pajak. Sehingga masih berada di Kantor Pembayaran Pajak (KPP) Pratama Blitar.
Bambang Suryo Kartono, Lurah Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar ketika dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, proses pembenahan SPPT itu tidak begitu berpengaruh dengan realisasi pembayaran PBB. Karena seperti tahun sebelumnya WP di Kelurahan Kepanjenkidul terbiasa membayarkan kewajiban mendekati masa jatuh tempo. Namun demikian pihaknya meminta bagi WP yang sudah menerima lembar SPPT untuk selekasnya membayarkan tanggunggannya, baik melalui petugas kelurahan maupun langsung melalui bank.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, ketetapan baku PBB di Kelurahan Kepanjenkidul tahun ini mencapai lebih dari Rp. 598 juta. Saat ini PBB yang dibayarkan melalui petugas pamong blok maupun Petugas Juru Pungut (PJP) masih sekitar Rp 6 juta 400 ribu. Meskipun diprediksi tidak sedikit yang sudah membayarkan pajaknya melalui bank *mul/tim*
Sabtu, 27 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar