Sabtu, 27 Maret 2010
Pemurnian Pasir Besi di Kalidawir
Tulungagung, PILAR.
Hasil tambang, seperti pasir besi, batu bara, batu marmer, adalah merupakan salah satu kekayaan kabupaten Tulungagung yang sangat menjanjikan dan mempunyai nilai jual tinggi. Dari hasil kekayaan bumi, selama ini hanya bisa dinikmati oleh orang-orang tertentu.
Sementara dari keterangan seorang buruh giling atau buruh pemurnian batu pasir besi dilokasi Desa, Sukorejo Kecamatan Kalidawir, mengatakan tanah yang dikontrak ini milik Puskopat, dan yang mengontrak adalah orang tersebut berasal dari Blitar berinisial M K, saat kami konfirmasi dilokasinya pada hari Selasa tanggal 9/3/10 jam 11.00
Lebih lanjut dia mengatakan, yang mana MK hanya sebagai buruh giling dari CV. Ardi Manunggal Blitar, sedangkan Direkturnya bernama Indiarto dari Blitar pula. Sementara ongkos giling per kilo Rp. 50,-, yang di tangani oleh 22 orang di bagi menjadi dua sip.
Adapun pasir besi tersebut berasal dari pantai Sine Tulungagung dan di kirim ke stock pile CV. Ardi Manunggal milik Indrianto yang berlokasi di desa Jimbe Blitar.
Dalam pengakuan MK, per hari bisa kirim ke stock pile Jimbe minimal 50 ton. Tentang legalitasnya menurut pengakuan MK sudah legal, semua surat-surat seperti IUP, SKAB dan lainnya ditangani oleh CV. Ardi Manunggal, katanya.
Hal itu bertentangan dengan keterangan kepala desa Sukorejo, bahwa selama operasional di desanya kurang lebih 2 bulan, belum pernah menunjukkan selembar pun surat-surat, seperti ijin lingkungan, surat tembusan atau legalitas dari CV. Ardi Manunggal. Apa lagi dengan uang, sepeser pun uang yang pernah di janjikan untuk kas desa dan BPD, kepala desa belum pernah menerimanya.
Bahkan MK, menjanjikan untuk kas desa dan BPD akan di beri Rp. 500,- per ton. Semua itu sampai sekarang belum jelas dan belum pernah ada realisasi. Sebetulnya kepala desa sudah memperingatkan dan sudah memanggil ke kantor desa. Tapi ternyata secara formal belum pernah di laksanakan.
Sedangkan dalam operasionalnya menggunakan alat berat Well loadher dan mesin genset besar yang sangat bising. Dan waktu ditanyakan tentang surat ijin lingkungan dan tanda tangan masyarakat sekitarnya, hanya di jawab sudah ada dan komplit. “Saya tunggu-tunggu sampai sekarang belum juga datang dan menyerahkan surat-surat ijin tersebut” kata Kepala Desa Sukorejo. Bahkan diduga ada oknum preman yang membuat MK tidak memperdulikan lingkungan dan Kepala Desa setempat, ujarnya.
Sementara hasil dari penjualan pasir besi tersebut, dari keterangan MK, pasir besi dari Sine, Dlodo, Direng di terima oleh buyer 19 dolar per ton. Buyer tersebut di tunjuk oleh Pemkab Tulungagung berinisial Ys. Adapun semua penambang juga dipanggil di Pemkab Tulungagung oleh salah satu orang berinisial Rn dan disuruh menandatangani surat kontrak kerja dengan salah satu bayer yang ditunjuk oleh pemkab.
Jadi menurut MK, Rn lah yang mengatur semua ini dengan alasan “Semua penambang itu uangnya pas-pasan dan tidak mungkin mampu mencari buyer sendiri” Kata MK. *SAN*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar