Tulungagung, PILAR
Penambangan pasir ilegal yang dilakukan warga di sepanjang pesisir pantai Kalibrantas, Tulungagung, Jawa Timur masih marak, meski Pemkab setempat telah membuat Perda larangan menambang pasir di pesisir dengan mengunakan mesin.
“Ini akibat Perda yang dibuat Pemkab dan DPRD Tulungagung, terkesan kurang tegas dalam mengatur sanksi bagi para penambang pasir”, kata salah seorang LSM.
Menurut dia, seharusnya sanksi yang dicantumkan dalam Perda larangan menambang pasir tersebut lebih tegas. Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Sementara di Tulungagung hanya dengan membayar sejumlah uang. Akibatnya para penambang lebih memilih membayar denda ketimbang menghentikan aktivitasnya menambang pasir.
“Jika aktivitas penambangan ini terus berlanjut, jelas nantinya akan mengurangi keindahan dan merusak lingkungan di sepanjang pesisir sungai Brantas”, katanya menegaskan.
Berdasar pantauan Pilar, akibat penambangan dilakukan secara terus menerus, aliran air sungai, terutama saat terjadi banjir, mengakibatkan beberapa tebing tanggul sungagi longsor, tergerus derasnya air. *tem*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar