Sabtu, 27 Maret 2010
Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kontrak Bagi Aparatur Pemerintah Kab. Trenggalek Tahun 2009
Trenggalek, PILAR
Sistem hukum perdata kita menganut sistem terbuka, setiap kata sepakat (consensus) yang terjadi di antara para pihak (kebebasan berkontrak) menimbulkan perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat di antara para pihak tersebut (kekuatan mengikat).
Demikian sebagian paparan yang disampaikan oleh Sudjiati, SH praktisi hukum notaris/PPAT Kabupaten Trenggalek dalam acara Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kontrak Bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009. Acara ini bertempat di Gedung pertemuan Sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek pada Hari Rabu, 10 Maret 2010.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan Setda kab. Trenggalek Sigit Agus hari Basoeki, SH, MSi, Kabag Hukum Setda Kab. Trenggalek Anik Suwarni, SH, MSi, segenap pejabat eselon III, IV, dan staf undangan lainnya. Acara yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sigit Agus Hari Basoeki ini berlangsung dengan penyajian paparan oleh nara sumber dari Pemkab Trenggalek, Kejaksaan negeri Trenggalek, dan praktisi hukum lainnya.
Dalam kata sambutannya Sigit Agus Hari Basoeki menyatakan bahwa pembuatan perjanjian kontrak bagi aparatur pemerintah karena hal ini menyangkut dengan status dan kepastian hukum. Sedangkan bagi aparatur pemerintah harus taat aturan karena bagaimanapun juga merupakan perwujudan cermin dari masyarakat.
Acara sosialisasi mendapat sambutan antuasias dari para peserta karena merupakan sesuatu yang baru yang nantinya dapat dijadikan pedoman di dalam penyusunan perjanjian kontrak. Dengan demikian hal ini akan memperlancar kinerja serta akan menepis ketidak pastian jika tidak ada dasar hukum yang jelas *san*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar