Sabtu, 27 Maret 2010

Rekayasa Pengajuan Perceraian



Tulungagung, PILAR

Menurut Siti Lailatun Nikmah (Istri) binti Imam Nawawi Desa Simo-Kedungwaru Tulungagung yang termuat di Koran Pilar edisi 17 kemarin, sangatlah bertolak belakang dengan adanya lampiran hal permohonan cerai talak ichwan habibi (suami) bin zainal hanani dari Desa Besuki Udanawu Blitar. No 451 tanggal 01 maret 2010, yang mana dari keterangan dan alasan (Dalil-Dalil) permohonan tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi dan yang di alami oleh istri Ichwan habibi.

Dengan adanya keterangan dan alasan cerai talak No5, No 6 dan No 7, sangatlah bertolak belakang dengan adanya keterangan dari Istri Ichwan habibi. Faktanya keterangan alasan No 5, yang mengatakan istri terlalu berani, itu tidak benar. Keterangan No 6, yang jelas dan dikuatkan beberapa saksi lingkungan bahwa sebut saja Ela nama panggilannya, telah di aniaya lahir batinnya selama berada di rumah mertuanya.

Disana di anggap sebagai babu dan di beri upah Rp 10.000,- perhari dan di bayar dengan sehelai baju baru, dan di pulangkan ke desa Simo ke rumah orang tuanya juga di antar oleh Ichwan habibi bersama orang tuanya dan rombongan keluarganya.

Fakta yang bicara No 7, bahwa Ichwan Habibi menderita lahir batin karena perbuatan istrinya dan mengatakan istri yang tidak bertanggung jawab, itu juga tidak benar. Yang benar suami yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya hati nurani.

Dalam analisa kami dari keterangan di atas di duga kuat adanya sebuah unsur rekayasa agar bisa terkabulnya niat menceraikan istrinya dengan mudah.

Dengan adanya beban moral dan pemutusan cinta serta ikatan batin yang telah di derita oleh seorang istri, perlu di perhitungkan dan dipertanggung jawabkan juga harus di bayar dengan sangat mahal di akhirat nanti.

Belum lagi rasa malu dan beban mental yang harus di tanggung oleh keluarga istrinya, itupun perlu diperhitungkan. *SAN*

1 komentar: