Sabtu, 27 Maret 2010
Maju Dalam Pemiluda, Incumben Cukup Ajukan Cuti
Trenggalek, PILAR
Berdasarkan pasal 58 huruf q Undang-undang Nomor : 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor : 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjabat atau biasa disebut incumbent, bila mencalonkan diri atau dicalonkan pada pemilihan kepala daerah maka harus mengundurkan diri sejak pendaftaran. Namun sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Hal tersebut dinyatakan oleh Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs. Totok Rudiyanto, MM selaku Sekretaris Desk Pemilukada Kabupaten Trenggalek.
Lebih lanjut Drs. Totok Rudiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kepala daerah/wakil kepala yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, namun cukup mengajukan cuti kampanye. Ketentuan mengenai cuti saat kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Sedangkan mengenai tehnik pemungutan suara pada Pemilukada Kabupaten Trenggalek tanggal 2 Juni 2010 mendatang, Drs. Totok Rudiyanto menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan dengan pencoblosan bukan pencontrengan. Karena aturan pelaksanaan Pemilukada masih berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintah daerah, sehingga sedikit berbeda dengan waktu pelaksanaan pemilihan presiden *san*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar