Sabtu, 27 Maret 2010

Legalitas Ribuan Glondongan Kayu Perlu Di Pertanyakan Trenggalek, PILAR. Kalau kita menuju kecamatan panggul tentunya kita tidak asing lagi melihat Di


Legalitas Ribuan Glondongan Kayu Perlu Di Pertanyakan
Trenggalek, PILAR.
Kalau kita menuju kecamatan panggul tentunya kita tidak asing lagi melihat Di sepanjang jalan di Kecamatan Munjungan, Kampak, Dongko, Panggul terdapat ribuan potongan kayu glondongan, baik kayu sengon laut dan mauni yang siap di kirim dan di graji melalui somil-somil yang terdapat di wilayah tersebut.
Menurut beberapa sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa kayu sengon laut tersebut di kirim ke salah satu pabrik di Jombang.
Dan untuk lainnya di kirim ke somil-somil terdekat, dengan ukuran mulai terkecil medel 20 cm atau bulat 60 cm tanpa kulit, panjang 140 cm.
Setiap hari puluhan truk yang mengirim berupa kayu glondongan. Sedangkan yang di somil dari kayu mauni dan kayu sengon laut di bentuk balok. Dari hasil survey di lapangan tanggal 15 maret 2010 hari senin jam 09.00 sampai 12.00 katanya.
Sementara menurut beberapa kades di panggul yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan bahwa menurutnya dan prediksi kami, kayu sengon laut di tanah pemajakan kurang lebih hanya sekitar 5-10%, lainnya yang paling banyak ditanam di atas tanah perhutani. Yang perlu kita tanyakan lagi tentang adanya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) apakah sudah menjalankan prosedur yang benar? Tanyaku.
Sedangkan setiap petani yang menggarap hutan di wilayah panggul, dalam 1 hektar di kenakan retribusi sebesar Rp 60.000.- dan diberikan ke LMDH. Hasil tanaman apa saja yang keluar dari hutan di pungut biaya sesuai dangan ketentuannya kata Kuseni dan teman-temannya. Lalu di kemanakan uang tersebut dan di gunakan untuk apa? Aturan tersebut dari mana? Bersambung *SAN*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar