Surabaya, PILAR
Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Izin Gangguan (HO), Rabu (24/3), di ruang Teratai, Hotel Bisanta Bidakara Surabaya.
Kegiatan tersebut untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain asas keterbukaan sehingga dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
Sosialisasi Perda ini juga bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-seluasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah tersebut.
Adapun peserta sosialisasi antara lain Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kalangan Akademisi, Dunia Usaha, Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat Kota Surabaya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memahami latar belakang penyusunan dan substansi Rancangan Perda sehingga pada saat ditetapkannya Perda tersebut dapat berlaku efektif *Bud *
Sabtu, 27 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar