Sabtu, 27 Maret 2010

Pungli Prona 2009 Marak Di Kecamatan Panggul, Pihak Berwenang Tutup Mata

Trengalek, PILAR
Dari hasil investigasi dan informasi beberapa narasumber serta staf desa, yang mana di desa Nglebeng masyarakat pemohon Prona 2009, di kenakan biaya Rp 300.000.- perbidang, pemohon sebanyak 200 bidang tanah jadi total dana terkumpul dari pemohon sebanyak Rp 60.000.000.- ini yang ada di desa Nglebeng.
Sedangkan Desa Ngrambingan juga melakukan hal yang sama, memungut Rp 300.000.- per bidang. Dari 100 pemohon total dananya terkumpul sebesar Rp 30.000.000,- untuk Desa tangkil 100 pemohon total dananya Rp 30.000.000.- dan Desa manggis 100 pemohon tota dananya Rp 30.000.000.-.
Menurut salah seorang perangkat desa mengatakan bahwa pungutan tersebut dilakukan guna untuk sosialisasi dalam pelaksanaan Prona tahun 2009 lalu ujarnya.
Padahal untuk semua pemohon, seharusnya hanya di bebani membeli materai dan patok batas tanah, dan tidak ada pungutan apa-apa. Tapi mengapa perangkat desa tersebut memungut biaya sebesar itu, dan untuk apa dana nya/.
Padahal untuk Prona semua biaya di tanggung oleh pemerintah yang dananya dari APBN, dan ditambah dana pendamping dari APBD Kabupaten setempat.
Sementara untuk Kecamatan Panggul, dari 4 desa yang mendapatkan Prona totalnya 500 pemohon dan dana pendamping yang pencairannya lewat Kecamatan per bidang Rp 51.000,00 jadi untuk Kecamatan Panggul mendapatkan dana pendamping dari APBD totalnya Rp 25.500.000,00 di tambah dana Fee dari APBN.
Pertanyaanya apakah dana pendamping yang telah disediakan oleh pemerintah tidak cukup untuk pelaksanaan program Prona?
Dari hasil konfermasi dengan beberapa staf desa dan Kades maupun Sekdes, semuanya mengatakan tidak tahu kalau ada dana pendamping per bidang Rp 51.000,00 yang diberikan dari APBD. Dan hanya mendapat dana dari Kecamatan yang nilainya kecil. Jawaban itu pun disampaikan dengan sikap bingung, dengan wajah kecewa. “Pokoknya dapat mas” Kata Kades.
Dengan rasa takut salah menjawab, akhirnya diam. Tapi untuk desa Nglebeng, sekdesnya mengatakan hanya mendapat Rp 250.000,00 dari kecamatan dan Rp 200.000 dari BPN, dan perangkat lainnya hanya kerja bakti dan belum pernah menerima uang sedikitpun dari kecamatan, bahkan senack (konsumsi) untuk sosialisasi di ambilkan dari dana khas desa (Anggaran desa).
Sementara desa Ngrambingan pun sama, hanya rasa kecewa dari raut wajahnya. Bahkan kades Ngrambingan Sukri mengatakan tidak pernah menerima dana Fee dari APBN . Tapi kalau dari kecamatan sudah, jawaban itu disampaikan dengan senyum kecut.
Dan hasil konfermasi kami dengan camat panggul bahwa camat panggul mengatakan dana pendaping sudah tersalurkan ke desa-desa yang menerima Prona. Anehnya camat mengatakan dana pendamping di terima camat secara Global, bukan perbidang.
Tapi waktu kami Tanya nilainya, camat mengalihkan pembicaraan dan mengatakan yang jelas masalah Prona tidak ada masalah. Mudah-mudahan sampai kapanpun tidak ada masalah pinta camat tersebut.
Tentang yang terjadi di desa, itu urusan interen desa, yang jelas menurut hukumnya kata camat selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi tidak masalah.
Menurut kami apa yang dikatakan camat tentang dana pendamping dari APBD sangatlah bertolak belakang dengan peraturan dan keterangan dari kepala BPN trenggalek. Ini adalah merupakan pelanggaran sesuai yang termuat dalam UU Pidana Korupsi, termuat dalam pasal 1 ayat (1)Huruf b.UU Nomor 3 tahun 1971, dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. Yang berbunyi, Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyard) *SAN*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar