Sabtu, 27 Maret 2010

Hanya 3 Parpol yang Berhak Mengusung Balon Bupati dan Wakil Bupati

Blitar, PILAR
Hal ini di sampaikan KPUD Kab. Blitar, dalam rapat koordinasi persiapan pencalonan Pemilu Kada Kab. Blitar 2010 di hadapan parpol yang di gelar pada selasa malam. Menurut keterangan Ketua Pokja Pencalonan, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD Kabupaten Blitar, Jemali. Menurutnya ada 2 hal penting yang harus disampaikan pada parpol untuk pelaksanaan Pemilu Kada kali ini. Seperti pencalonan Bupati dan Wakil Buapti. Di mana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya parpol yang memiliki kursi 15 % dari jumlah kursi di DPRD atau, 15 % suara sah di DPRD yang bisa mengusung bakal calon.
Di mana dari 10 parpol yang memilki kursi di parlemen, hanya ada 3 parpol yang bisa mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Maisng-masing PDI-P dengan perolehan 15 kursi, Partai Demokrat 9 kursi dan PKB 8 kursi. Sementara Golkar, PAN, PKS, PPP, Patriot dan Hanura harus melakukan koalisi. Selain itu tambah Jemali, yang perlu di ketahui partai, soal putusan MK No. 17 Tahun 2008, bahwa incumbent yang mencalonkan diri dalam Pemilu Kada kali ini tidak perlu mengundurkan diri, namun cukup mengajukan cuti pada saat kampanye. Koordinasi tersebut di ikuti oleh pimpinan dan sekretaris parpol di Kab. Blitar *mul/tim*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar