Sabtu, 27 Maret 2010

Perekrutan Panwas Kabupaten Batal, Menyusul Adanya Putusan Dari MK

Blitar, PILAR
Seperti di informasikan sebelumnya, KPUD Kabupaten Blitar terhitung tanggal 1 April 2010 akan mengumumkan perekrutan panwas di tingkat kabupaten. Namun perekrutan tersebut batal di gelar, menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konsitusi. Ini seperti di ungkapkan ketua KPUD Kabupaten Blitar, Miftahul Huda. Belum lama ini KPUD Kab. Blitar menerima putusan dari MK yang berisi bahwa perekrutan Panwas Kab/Kota berada di Bawaslu. Di mana sebelumnya sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007 pada Pasal 93, 94 dan 95 di sebutkan KPUD mempunyai wewenang mengusulkan 6 orang Panwaslu Kab. ke Bawaslu untuk di tetapkan menjadi 3 orang.
Lebih jauh Huda mengungkapkan putusan MK No. 11, PU-VIII, 2010 itu, keluar setelah adanya pengajuan Judical Review dari 4 orang anggota Panswas yang di ajukan ke MK. Sehingga dipastikan KPUD membatalkan perekrutan Panwas Kabupaten Blitar. Untuk itu pada Selasa 23 Maret 2010 , KPUD mengundang 22 Camat beserta Bagian Tata Pemerintahan, untuk menyampaikan putusan MK. Sekaligus melakukan koordinasi soal perekrutan PPK yang akan di laksanakan pada bulan April mendatang *mul/tim*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar